MUBA,JR.ID – Sebuah peristiwa kebakaran terjadi di lokasi tempat masakan minyak ilegal (Refinery) yang berada di lahan perkebunan kelapa sawit Desa Loka Jaya SP 1, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), pada Selasa, 13 Oktober 2026, sekitar pukul 18.30 WIB.
Menurut laporan dari Kapolsek Keluang kepada Kapolres Muba, kebakaran tersebut diduga akibat tersambar api dari alat yang digunakan untuk memasak minyak di dalam tungku. Tempat masakan minyak ilegal ini diketahui milik Marwan alias Wawan (40 tahun), warga Desa Teluk Kijing, Kecamatan Lais, Muba. Sementara, lahan tempat refinery berada merupakan milik Mudaladin, warga Desa Loka Jaya SP 1.
Kebakaran yang membakar satu titik lokasi ini terpantau oleh dua orang saksi, yaitu Muhammad Fathoni, warga Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu dan Yusron, warga Desa Pinggap, Kecamatan Batang Hari Leko.
Masyarakat sekitar segera melakukan upaya pemadaman sejak awal kejadian. Memanfaatkan alat pemadam api ringan (APAR) dan air yang dicampur deterjen, warga setempat melakukan penyemprotan di sekitar lokasi yang terbakar. Diperkirakan kapasitas tungku minyak ilegal tersebut mencapai sekitar 120 drum atau 25.000 liter.
Pada pukul 19.30 WIB, petugas dan masyarakat berhasil memadamkan api, dan tidak ditemukan korban jiwa atas insiden ini. Namun, sekitar pukul 19.33 WIB, api kembali menyala akibat percikan dari dalam tungku, dan proses pemadaman kembali dilakukan hingga akhirnya api benar-benar padam sekitar pukul 20.00 WIB.
Tindakan cepat dari Polsek Keluang dilakukan dengan memeriksa TKP, melakukan interogasi saksi, dokumentasi, dan membuat laporan kepada pimpinan untuk penanganan lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pengolahan minyak ilegal demi mencegah risiko kebakaran serta dampak lingkungan lebih luas. (*)















