PALEMBANG,JR.ID — Palembang sedang tidak baik-baik saja. Proyek lampu jalan tenaga surya atau solar cell milik Dinas Perhubungan Kota Palembang yang menelan anggaran fantastis diduga kuat menjadi bancakan korupsi.
Aroma busuknya tak bisa lagi ditutupi. Hari ini, Kamis (15/10/2026), Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) dan Pemerhati Situasi Terkini (PST) mengamuk. Mereka menggeruduk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Kedatangan mereka membawa satu pesan keras: jangan buat kasus ini gelap seperti lampunya.
“Kejari sudah periksa mantan Kadishub, sudah periksa PPK. Tapi kenapa sampai hari ini status hukumnya gelap gulita? Publik butuh kepastian, bukan drama,” teriak massa di depan gerbang Kejari.
*Diperiksa Tapi Tak Tersangka, Ada Apa?*
Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi Iqbal, S.H., mengungkap kejanggalan. Berdasarkan informasi yang valid, Kejari Palembang telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap saksi kunci.
Mulai dari mantan Kepala Dinas Perhubungan hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek solar cell sudah dimintai keterangan. Artinya, penyidik sudah mengantongi konstruksi perkara.
Namun anehnya, belum ada satupun yang ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini seolah dibiarkan remang-remang.
“Kami datang bukan untuk intervensi. Kami datang untuk mengawal. Jangan sampai kasus yang sudah terang benderang bukti awalnya ini malah masuk angin,” tegas Rahmat Sandi.
*Bongkar Selisih Harga: Kontrak Mahal, Barang Murah?*
Ketua Umum PST, Dian HS membongkar dugaan modus paling klasik dalam korupsi proyek penerangan.
Ada indikasi kuat mark-up harga yang fantastis. Harga satuan lampu solar cell di dalam kontrak diduga jauh di atas harga pasar.
Skenarionya diduga: anggaran ditulis selangit, tapi barang yang dipasang di lapangan spek murahan. Selisihnya? Masuk kantong pribadi.
“Apakah tiang dan lampunya sesuai RAB? Apakah spek panel surya sesuai kontrak? Ini harus diuji di lapangan, bukan cuma di atas kertas. Harus ada audit BPK atau BPKP,” tegas Dian.
SIRA dan PST menegaskan, pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun jika alat bukti sudah cukup, Kejari diminta tidak ragu menetapkan tersangka.
Mereka menutup aksi dengan empat tuntutan: usut tuntas secara transparan, buka perkembangan kasus ke publik, lakukan audit independen total, dan proses hukum berdasarkan alat bukti yang sah.
“Jangan biarkan Palembang gelap karena lampunya dikorupsi. Ini uang rakyat!,” pungkasnya. (*)















