DPRD Muratara Sentil Keras PT BSS, BMT dan GPU: Izin, Amdal hingga Tenaga Kerja Disorot

oplus_0

MURATARA|Jembatanrakyat.id – Persoalan penyerapan tenaga kerja lokal turut menjadi sorotan dalam rapat gabungan lintas Komisi I, II dan III DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) bersama PT Bumi Mekar Tani (BMT), PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Gorby Putra Utama (GPU), Rupit, Selasa (15/9/2026).

Rapat tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas berbagai aspirasi dan aduan masyarakat yang berkaitan dengan aktivitas sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah Muratara.

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD Muratara, Devi Ariyanto, mempertanyakan komitmen perusahaan dalam memberikan kesempatan kepada masyarakat Muratara untuk bekerja di perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut.
Menurutnya, keberadaan perusahaan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, salah satunya melalui penyerapan tenaga kerja lokal.

“Minimal 60 persen tenaga kerja lokal harus masuk dalam struktur yang ada. Ini bagian dari komitmen perusahaan terhadap masyarakat daerah,” tegas Devi.

Ia menilai, keberadaan perusahaan tidak boleh hanya memberikan manfaat dari sisi investasi, sementara masyarakat sekitar justru minim mendapatkan kesempatan kerja.

Selain persoalan tenaga kerja, DPRD juga menyoroti izin operasional Angkutan, Amdal, ganti rugi, akomodasi masyarakat, akses jalan, serta kontribusi perusahaan terhadap daerah dan desa.

Ia juga menyinggung Peraturan Daerah Kabupaten Muratara Nomor 1 Tahun 2022 yang menurutnya harus menjadi pedoman dalam menjalankan aktivitas perusahaan.

Sementara itu, Anggota DPRD Muratara dari Fraksi Partai Demokrat, Amri Sudaryono, menyampaikan kritik keras terhadap PT BSS. Ia menilai masih banyak persoalan dan permintaan masyarakat yang belum mendapatkan penyelesaian secara nyata.

Amri menyoroti permintaan PT BSS untuk melonggarkan interpretasi aturan aturan yang ada termasuk angkutan yang lebih, dan fasilitasi jalan khusus.

Ia meminta perusahaan tidak melanggarkan aturan aturan yang ada demi keuntungan pribadi

“Kalau perusahaan tidak memenuhi syarat dan ketentuan daerah, lebih baik tutup saja. Jangan sampai perusahaan beroperasi, tetapi kontribusinya kepada masyarakat tidak jelas,” tegas Amri.

DPRD Muratara menegaskan bahwa perusahaan yang beroperasi di wilayah Muratara harus mampu menciptakan hubungan yang baik dengan masyarakat, memenuhi kewajiban sesuai aturan, serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *