PALEMBANG,JR.ID – Dunia pers Palembang bergejolak. Komisaris Media Indo Daily Dr. Conie Pania Putri, SH., MH mengecam keras aksi brutal pemukulan terhadap dua jurnalis saat meliput aksi Cipayung Plus di Palembang.
Kecaman ini bukan tanpa alasan. Tindakan kekerasan tersebut dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan kebebasan pers yang dilindungi *UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.*
“Insan pers itu dilindungi undang-undang saat menjalankan tugasnya. Memukul jurnalis yang sedang meliput adalah pelanggaran HAM dan pelanggaran terhadap hak pers. Tidak ada ruang untuk kekerasan dan intimidasi terhadap pers!” tegas Komisaris Media Indo Daily dalam pernyataan sikapnya.
*Kapolda Turun Tangan, 3 Pelaku Ditangkap*
Pernyataan sikap tersebut telah disampaikan langsung kepada Kapolda Sumatera Selatan. Menanggapi hal itu, Kapolda berjanji akan mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu.
Kapolda menegaskan komitmennya untuk menangkap seluruh pelaku dan menjeratnya dengan pasal berlapis, yakni *Undang-Undang Pers dan KUHP.*
Bahkan, perkembangan terbaru, Kapolda melaporkan sudah ada progres signifikan.
“Satu orang pelaku sudah ditangkap sebelumnya, dan hari ini dua orang lagi berhasil ditangkap,” ungkap Kapolda.
*Ancaman 12 Hingga 20 Tahun Penjara*
Melalui pernyataan sikap ini, diharapkan seluruh pihak, baik masyarakat maupun pemerintah, sadar bahwa kerja jurnalistik adalah kerja yang dilindungi hukum.
Pelaku kekerasan terhadap jurnalis tidak hanya melanggar KUHP tentang penganiayaan, tapi juga bisa dijerat dengan UU Pers dengan ancaman hukuman berat.
“Pelaku intimidasi atau kekerasan terhadap pers dapat dijerat pidana 12 hingga 20 tahun penjara. Ini peringatan keras, jangan main-main dengan kebebasan pers,” tutupnya. (*)















