MUBA,JR.ID – Harga jualnya takjub seperti perhiasan, mungkin itu yang mendasari pengedar sabu satu ini yang tinggal di Desa Letang Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba menyimpan sabu di dompet bekas perhiasan. Satres Narkoba Polres Muba temukan 25 paket sabu saat melatkukan pemeriksaan tersangka MRI (25) di Dusun VI Desa Letang Kecamatan Babat Supat.
Puluhan paket sabu tersebut memiliki dengan Berat Netto 5.67 (Lima Koma Enam Tujuh) gram, barang tersebut belum sempat diedarkan oleh tersangka. Aparat akhirnya menyita sabu dan mengamankannya sebagai barang bukti.
“Bukan itu saja ya yang kita sita, 3 (Tiga) Plastik Klip Bening, 1 (Satu) buah dompet Emas warna abu-abu, Uang Tunai Sebesar Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah), 1 (Satu) Unit Handphone Merek Vivo 1820. Turut kita amankan,” ujar Kasat Narkoba IPTU Budi Mulya melalui kasi humas AKP Hutahaean.
Ditambahkannya, bahwa pelaku saat hendak diperiksa petugas sempat membuang dompet perhiasan yang ternyata berisikan sabu serta berusaha melarikan diri, Namun petugas dengan sigap menangkapnya.
MRI mengaku, mengedarkan sabu sudah di jalaninya selama dua bulan dengan harga perpaket ia menjual sebesar Rp. 200.000,: (Dua Ratus Ribu Rupiah).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang disempurnakan UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana. (*)















