Sebaiknya Bupati Muba Tempatkan Kepala OPD Sesuai dengan Keahliannya, Job Fit Diminta Transparan

MUBA,JR.ID – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Pro Jurnalismedia Siber (DPC PJS) Kabupaten Musi Banyuasin, Riyansyah Putra, S.H., C.MSP, meminta Bupati Musi Banyuasin agar benar-benar memperhatikan kompetensi, keahlian, pengalaman, serta rekam jejak pejabat dalam menentukan penempatan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.

Hal tersebut disampaikan menyikapi pelaksanaan job fit atau uji kesesuaian jabatan bagi pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2026.

Bacaan Lainnya

Menurut Riyansyah, pelaksanaan job fit seharusnya menjadi momentum penting bagi Bupati Muba untuk melakukan pembenahan birokrasi secara menyeluruh, bukan sekadar menjalankan agenda rotasi dan mutasi jabatan.

“Kami berharap Bupati Musi Banyuasin menempatkan Kepala OPD sesuai dengan keahlian dan kompetensi yang dimiliki. Jangan sampai pejabat yang memiliki kemampuan di satu bidang justru ditempatkan pada bidang yang tidak dikuasainya. Sebab, jabatan Kepala OPD bukan sekadar kedudukan struktural, melainkan amanah besar yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat dan pengelolaan anggaran daerah,” tegas Riyansyah, Sabtu (7/11/2026).

Ia menilai, kesalahan dalam menempatkan pejabat berpotensi berdampak terhadap lemahnya perencanaan program, tidak optimalnya realisasi kegiatan, serta terhambatnya pencapaian target pembangunan daerah.

“Bagaimana mungkin suatu OPD dapat bekerja secara maksimal apabila dipimpin oleh pejabat yang tidak memahami secara mendalam tugas pokok, fungsi, dan persoalan teknis di instansi tersebut? Karena itu, prinsip menempatkan orang yang tepat pada jabatan yang tepat harus benar-benar diterapkan,” ujarnya.

PJS Muba Minta Hasil Job Fit Dapat Dipertanggungjawabkan
Lebih lanjut, Riyansyah meminta agar proses pelaksanaan job fit dilakukan secara objektif, profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai kerahasiaan data pribadi serta hasil penilaian yang dilindungi peraturan.

Ia menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui apakah penataan jabatan di lingkungan Pemkab Muba benar-benar didasarkan pada kebutuhan organisasi dan kompetensi aparatur.

“Jangan sampai job fit hanya menjadi formalitas administrasi untuk melegitimasi penempatan pejabat yang sebelumnya sudah ditentukan. Kami meminta proses penilaiannya transparan, indikatornya jelas, dan hasil keputusan penempatan pejabat dapat dipertanggungjawabkan secara profesional,” ungkapnya.

Menurutnya, transparansi bukan berarti seluruh dokumen penilaian individu harus dibuka kepada publik, melainkan pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan yang memadai mengenai mekanisme seleksi, kriteria penilaian, serta dasar pertimbangan penempatan pejabat.

Riyansyah juga mengingatkan bahwa penataan birokrasi harus terbebas dari kepentingan pribadi, kedekatan politik, maupun pertimbangan yang tidak berkaitan dengan profesionalisme aparatur.

“Jangan sampai kedekatan lebih diutamakan daripada kemampuan. Bupati harus mampu memilih pejabat yang benar-benar memahami pekerjaan, memiliki integritas, serta mempunyai keberanian melakukan inovasi untuk kemajuan Kabupaten Musi Banyuasin,” katanya.

Jabatan Strategis Harus Diisi Pejabat yang Kompeten

Ketua PJS Muba tersebut juga menyoroti pentingnya penempatan pejabat berkompeten pada OPD yang menangani sektor strategis, seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perkebunan, pendapatan daerah, dan pelayanan publik.

Menurutnya, setiap instansi memiliki karakteristik dan tantangan berbeda sehingga membutuhkan pemimpin dengan kapasitas teknis maupun manajerial yang sesuai.

“OPD yang mengelola infrastruktur membutuhkan pemimpin yang memahami tata kelola pembangunan dan pengawasan proyek. Begitu pula dengan sektor pendidikan, kesehatan, dan pendapatan daerah. Semua harus dipimpin oleh orang-orang yang memiliki kemampuan serta pengalaman relevan,” jelasnya.

Ia menambahkan, penempatan pejabat yang tepat merupakan bagian penting dalam menciptakan efektivitas penggunaan APBD dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Ingatkan Penerapan Sistem Merit ASN
Riyansyah turut mengingatkan bahwa penataan jabatan aparatur sipil negara perlu berpedoman pada prinsip sistem merit sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta ketentuan manajemen ASN yang berlaku.

Dalam prinsip tersebut, kompetensi, kualifikasi, kinerja, integritas, dan kebutuhan organisasi harus menjadi pertimbangan utama dalam pengelolaan karier aparatur.

“Pemerintah daerah harus memberikan kesempatan yang adil kepada ASN yang berprestasi. Jangan sampai pejabat yang memiliki kemampuan dan rekam jejak baik justru tersisih karena pertimbangan di luar profesionalisme,” katanya.

PJS Muba Siap Mengawal Penataan Birokrasi
Sebagai organisasi profesi yang menaungi insan pers, PJS Muba menyatakan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan, termasuk kebijakan penataan birokrasi dan pelayanan publik.

Riyansyah menegaskan bahwa kritik tersebut merupakan bentuk kepedulian dan dukungan terhadap upaya Bupati Muba dalam membangun pemerintahan yang profesional, bersih, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Kami tidak mempersoalkan siapa yang akan menduduki jabatan Kepala OPD. Yang kami persoalkan adalah apakah pejabat tersebut benar-benar layak, kompeten, dan mampu bekerja untuk masyarakat. Jangan sampai jabatan hanya menjadi tempat duduk, sementara persoalan rakyat tidak terselesaikan,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Riyansyah berharap Bupati Musi Banyuasin dapat menjadikan hasil job fit sebagai dasar evaluasi yang objektif untuk membentuk jajaran pemerintahan yang solid, profesional, dan berintegritas.

“Bupati Muba membutuhkan pembantu yang mampu bekerja, bukan hanya pejabat yang pandai menyenangkan pimpinan. Kepala OPD harus mampu menerjemahkan visi dan misi kepala daerah menjadi program nyata yang manfaatnya dirasakan masyarakat. Jangan sampai salah menempatkan pejabat, karena dampaknya bukan hanya pada birokrasi, tetapi juga pada masa depan pembangunan Musi Banyuasin,” pungkasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *