Disnakertrans Muba Tegaskan Perlindungan Hak Pekerja, Herryandi Sinulingga Dorong Perusahaan Patuhi Regulasi Ketenagakerjaan

MUBA,JR.ID – Guna memberikan kepastian hukum yang transparan, akurat, dan bebas dari kekeliruan interpretasi bagi seluruh pelaku usaha serta pekerja di Kabupaten Musi Banyuasin, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, AP, menerbitkan siaran pers edukatif yang memuat rincian pasal-pasal krusial beserta pasal-pasal pendukungnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.

Langkah ini diselaraskan langsung dengan materi Surat Edaran resmi agar setiap perusahaan dan serikat pekerja di bumi Serasan Sekate memiliki rujukan hukum yang presisi dalam melakukan penyesuaian aturan internal perusahaan.

Bacaan Lainnya

Kepala Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, AP, menegaskan bahwa pencantuman rujukan pasal secara detail ini dimaksudkan agar kepatuhan terhadap regulasi baru dapat dijalankan secara objektif dan bertanggung jawab.

“Kami menyajikan rujukan pasal secara spesifik dan detail agar manajemen perusahaan maupun serikat pekerja tidak salah langkah. Penyesuaian Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) harus berpedoman langsung pada koridor hukum yang berlaku di dalam UU No. 27 Tahun 2026 ini,” tegas Herryandi.

RINCIAN PASAL KRUSIAL DAN PASAL PENDUKUNG UU NO. 27 TAHUN 2026:
1. Penataan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) & Hak Kompensasi
* Pasal Krusial Utama: Pasal 38 (Pengaturan jangka waktu dan batas maksimal perpanjangan PKWT) serta Pasal 39 (Kewajiban pemberian uang kompensasi pengakhiran PKWT dan perubahan status hukum menjadi PKWTT).
* Pasal Pendukung Terkait: Pasal 37 (Syarat sah pembuatan perjanjian kerja tertulis dan larangan penggunaan bahasa asing tanpa terjemahan resmi) serta Pasal 40 (Ketentuan pencatatan kontrak kerja pada instansi ketenagakerjaan).
* Poin Tindak Lanjut: PKWT maksimal berdurasi 2 tahun dengan perpanjangan maksimal 2 kali (paling lama 1 tahun per perpanjangan). Kompensasi wajib dibayarkan di akhir masa kontrak, dan pelanggaran bentuk tertulis otomatis mengubah status pekerja menjadi karyawan tetap (PKWTT).
2. Larangan Penahanan Ijazah & Dokumen Pribadi
* Pasal Krusial Utama: Pasal 35 (Larangan bagi pengusaha menahan ijazah, sertifikat, atau dokumen identitas pribadi pekerja/pencari kerja, serta pengecualian ikatan dinas pelatihan bersyarat).
* Pasal Pendukung Terkait: Pasal 36 (Ketentuan pengenaan sanksi administratif, pencabutan izin operasional, hingga denda berat bagi perusahaan yang melanggar penahanan dokumen).
* Poin Tindak Lanjut: Perusahaan dilarang keras menahan dokumen asli pencari kerja kecuali atas dasar program pelatihan khusus yang dibiayai penuh secara tertulis. Pelanggaran atas ketentuan ini diancam sanksi tegas.
3. Pelindungan Pekerja Perempuan & Perpanjangan Cuti Melahirkan
* Pasal Krusial Utama: Pasal 53 (Hak cuti melahirkan minimal 3 bulan pertama dan perpanjangan hingga 3 bulan berikutnya berdasarkan keterangan medis khusus) serta Pasal 54 (Kepastian persentase pembayaran upah cuti melahirkan secara penuh maupun parsial).
* Pasal Pendukung Terkait: Pasal 49 (Larangan pemutusan hubungan kerja atau diskriminasi akibat pernikahan, kehamilan, atau melahirkan) dan Pasal 50 (Kewajiban penyediaan fasilitas pengamanan dan larangan kerja malam bagi pekerja perempuan hamil pada sektor berisiko).
* Poin Tindak Lanjut: Hak maternitas diakomodasi hingga total 6 bulan (dengan skema upah 100% untuk bulan ke-1 s.d. ke-4, dan 75% untuk bulan ke-5 s.d. ke-6), disertai perlindungan keselamatan kerja yang ketat.
4. Kewajiban Penyusunan Struktur dan Skala Upah
* Pasal Krusial Utama: Pasal 64 (Kewajiban mutlak perusahaan menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah secara transparan berbasis golongan, jabatan, masa kerja, dan kompetensi).
* Pasal Pendukung Terkait: Pasal 60 (Larangan pembayaran upah di bawah ketentuan minimum regional), Pasal 65 (Kewajiban peninjauan berkala struktur skala upah), serta Pasal 120 (Sanksi administratif dan pidana denda atas keterlambatan atau pelanggaran pembayaran upah).
* Poin Tindak Lanjut: Perusahaan wajib memiliki struktur skala upah yang adil dan mematuhi standar upah minimum guna menghindari sanksi hukum yang berat.
5. Mekanisme Pencegahan PHK, Hak Pesangon, & Dana Cadangan
* Pasal Krusial Utama: Pasal 93 dan Pasal 94 (Kewajiban melakukan segala upaya pencegahan PHK sebelum mengambil keputusan pemutusan hubungan kerja), Pasal 98 serta Pasal 99 (Formula perhitungan hak pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak), serta Pasal 108 (Kewajiban penyediaan dana cadangan pesangon perusahaan melalui lembaga resmi).
* Pasal Pendukung Terkait: Pasal 95 (Prosedur perundingan bipartit dan pelibatan lembaga penyelesaian perselisihan industrial) serta Pasal 112 (Ketentuan jaminan sosial tenaga kerja dan fasilitas pelindungan lanjutan pasca-PHK).
* Poin Tindak Lanjut: Mengedepankan dialog pencegahan PHK, menunaikan hak pesangon sesuai formula, dan membentuk dana cadangan pesangon bagi perusahaan di luar skala mikro dan kecil.

Melalui publikasi rujukan pasal yang detail ini, Disnakertrans Muba membuka ruang fasilitasi dan konsultasi teknis bagi seluruh manajemen korporasi, pengurus serikat pekerja, maupun pelaku usaha agar proses penyesuaian regulasi di internal perusahaan berjalan mulus, akuntabel, dan berkeadilan.

Hilir sungai mengalir jernih membawa sauh, Perahu berlabuh di dermaga Sekayu nan permai. Mari patuhi aturan undang-undang dengan sungguh, Pekerja terlindungi, Muba Maju Lebih Cepat tercapai damai. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *