MUBA,JR.ID – Unit Reskrim Polsek Bayung Lincir menangkap pria berinisial JY (24) yang membawa kabur mobil milik korban DRN warga Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi.
“Pelaku ini warga Desa Kaliberau, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba. Ini sudah niat dia untuk melakukan pencurian,” ujar Kapolsek Bayung Lencir AKP Kosim melalui Kasi Humas AKP Hutahaean.
Kasus tersebut berawal dari penyelidikan atas laporan korban yang masuk ke SPKT Polsek Bayung Lincir, Rabu (21/10/2026) yang terjadi di wilayah Desa Pagar Desa saat korban istirahat dengan memarkir kan mobilnya.
Diceritakan bahwa, pelaku dari rumah nya menumpang dengan warga masyarakat yang melintas. Setibanya setiba di lokasi pelaku seorang diri mencari sasaran untuk dilakukan pencurian, sewaktu melihat mobil terparkir pelaku mendatangi pondok tempat korban istirahat
“Jadi, pelaku ini setelah melihat target mengendap dengan mengambil kunci mobil CRV dari tas korban beserta 3 buah Hp yg sedang di cas di pondok tempat korban istirahat,” kata Hutahaean.
Sambungannya lagi, pelaku membawa kabur mobil CRV tersebut dan dibawa ke rumah pelaku diKaliberau, tanpa pikir panjang lagi, pelaku langsung menjualnya ke wilayah kec.keluang senilai Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah).
“Sehabis jual mobil itu, dia langsung poya poya untuk pribadinya sendiri,” terangnya.
Kapolsek Bayung Lincir yang mendapatkan informasi dari masyarakat, langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Heri Fitha SH beserta personil nya untuk melakukan penegakan dirumah pelaku.
“Iya, pelaku kita tangkap tanggal 28 Oktober 2026 dirumahnya. Lalu kita langsung lakukan pengembangan dan menyita barang buktinya,” tutupnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 477 Ayat (2) KUHPidana, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)















