MUBA,JR.ID – Maraknya aktivitas pengeboram sumur minyak ilegal (Illegal Drilling) di lahan milik mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Herman Mayori, yang berlokasi di Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, memicu sorotan tajam publik. Ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menertibkan aktivitas ilegal tersebut kini menjadi tanda tanya besar.
Sorotan keras salah satunya datang dari Ketua PJS Muba Riyansyah Putra SH CMSP. Pihaknya secara terbuka mempertanyakan konsistensi dan integritas penegakan hukum APH yang dinilai terkesan tebang pilih dan enggan menyentuh lokasi tersebut.
”Kami sangat mempertanyakan konsistensi serta ketegasan penegakan hukum APH saat ini. Mengapa aktivitas pengeboran minyak ilegal di lahan milik mantan pejabat seolah kebal hukum dan tidak berani ditertibkan? Ada apa sebenarnya?” ucapnya.
Lebih lanjut, PJS Muba menduga kuat adanya indikasi konspirasi kepentingan atau kesepakatan tertutup di balik keengganan aparat untuk menindak tegas pengeboran minyak ilegal di kawasan lahan Herman Mayori tersebut.
”Sikap enggan menindak ini menimbulkan persepsi liar di tengah masyarakat. Apakah aparat memang takut, atau sudah ada ‘main’ dan ‘angin segar’ dari para pelaku bisnis ilegal di lokasi tersebut? Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ketika berhadapan dengan aset mantan pejabat,” katanya.
Pembiaran ini dinilai merusak komitmen pemberantasan aktivitas illegal drilling yang selama ini dikampanyekan di wilayah Kabupaten Muba. Selain merusak lingkungan dan berpotensi memicu ledakan serta kebakaran hebat, kebiasaan “tebang pilih” dalam penertiban ini dinilai dapat meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
”Kami mendesak Kapolda Sumsel hingga Mabes Polri untuk turun tangan mengevaluasi kinerja aparat di tingkat lokal. Penertiban harus dilakukan secara menyeluruh dan tanpa pandang bulu. Tutup dan tindak tegas seluruh sumur minyak ilegal di Desa Keban I, termasuk yang berdiri di atas lahan milik Herman Mayori,” tukasnya. (*)















