MUBA,JR.ID — Sejumlah kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2026 dikabarkan mulai memasuki proses pelelangan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai kesiapan keuangan daerah, terutama jika pelaksanaan kegiatan tersebut berpotensi menambah beban utang pemerintah daerah.
Di tengah tuntutan transparansi dan efisiensi penggunaan anggaran, proses pelelangan kegiatan APBD-P 2026 perlu mendapat perhatian serius. Pemerintah Kabupaten Muba diharapkan memastikan bahwa seluruh program yang dilelang telah didukung perencanaan matang, ketersediaan anggaran, serta kemampuan keuangan daerah untuk membiayai pelaksanaannya.
Persoalan yang menjadi sorotan bukan semata-mata banyaknya kegiatan yang dilelang, melainkan bagaimana pemerintah daerah menjamin bahwa seluruh pekerjaan dapat diselesaikan tepat waktu tanpa menimbulkan persoalan pembayaran kepada pihak ketiga.
Jika kegiatan yang dilelang tidak diimbangi dengan kemampuan fiskal yang memadai, risiko keterlambatan pembayaran kepada kontraktor maupun bertambahnya kewajiban keuangan daerah perlu diantisipasi sejak awal.
Ketua PJS Muba Riyansyah Putra SH CMSP menilai, pelaksanaan kegiatan APBD-P harus menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas anggaran, bukan justru membuka ruang bagi munculnya persoalan keuangan baru.
“Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin harus menjelaskan secara terbuka dari mana sumber pembiayaan seluruh kegiatan APBD-P 2026 yang saat ini dilelang. Jangan sampai kegiatan berjalan, kontraktor bekerja, tetapi pada akhirnya pembayaran terkendala karena kemampuan keuangan daerah tidak mencukupi.”
Menurutnya, setiap kegiatan yang dilelang harus didasarkan pada perencanaan yang realistis, perhitungan kemampuan fiskal yang cermat, serta kepastian pembiayaan. Pemerintah juga perlu menjelaskan apakah pelaksanaan kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kewajiban pembayaran yang bergeser ke tahun anggaran berikutnya.
“tidak boleh sampai masyarakat kembali dibebani persoalan utang daerah akibat perencanaan anggaran yang kurang matang. Uang rakyat harus dikelola secara bertanggung jawab. Pemerintah wajib memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar memiliki dasar anggaran dan sumber pembiayaan yang jelas,”ungkapnya.
Pelelangan kegiatan pada penghujung tahun anggaran juga perlu dicermati dari sisi waktu pelaksanaan, kesiapan dokumen, serta kemampuan penyelesaian pekerjaan. Pemerintah daerah dan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait harus memastikan proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan dan tidak mengabaikan kualitas pekerjaan.
Di sisi lain, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai daftar kegiatan yang dilelang, nilai pagu anggaran, sumber pendanaan, jadwal pelaksanaan, serta ketersediaan dana untuk membayar pekerjaan sesuai kontrak.
Riyan meminta Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, khususnya perangkat daerah yang menangani keuangan, pengadaan barang dan jasa, serta kegiatan terkait, perlu memberikan penjelasan resmi mengenai status pelelangan APBD-P 2026.
“Jangan sampai semangat mengejar pembangunan justru menyisakan beban keuangan bagi tahun anggaran berikutnya. Transparansi sekarang diperlukan agar masyarakat Muba tidak hanya mengetahui apa yang dibangun, tetapi juga memahami bagaimana pembiayaannya dan siapa yang bertanggung jawab apabila muncul persoalan di kemudian hari,” pungkasnya. (*)















