Diduga Kepsek SDN 3 Keluang Tilep Uang Dana BOS, Terlihat dari Pengembalian Hasil Temuan

MUBA,JR.ID – Dugaan persoalan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali menjadi sorotan di Kabupaten Musi Banyuasin. Kali ini, dugaan tersebut mencuat di SDN 3 Keluang, Kecamatan Keluang.

Dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOS tersebut semakin menjadi perhatian setelah adanya informasi mengenai pengembalian sejumlah uang yang disebut berkaitan dengan hasil temuan pemeriksaan.

Bacaan Lainnya

Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pihak terkait, terutama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin. Pengembalian uang atas hasil temuan, menurut PJS Muba, semestinya tidak serta-merta menghilangkan persoalan, namun perlu ditelusuri penyebab munculnya temuan tersebut serta pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaannya.

Ketua DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Musi Banyuasin Riyansyah Putra SH CMSP, meminta agar dugaan tersebut diperiksa secara menyeluruh dan transparan.

“Kalau memang benar terdapat temuan dalam pengelolaan Dana BOS dan kemudian ada pengembalian uang, tentu harus jelas apa yang menjadi temuannya, berapa nilainya, siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana proses pengembaliannya,”tegas nya.

Menurutnya, Dana BOS merupakan anggaran yang diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan dan peserta didik. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

PJS Muba juga meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muba melakukan evaluasi terhadap Kepala SDN 3 Keluang apabila berdasarkan pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran atau kelalaian dalam pengelolaan Dana BOS.

“Jika hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran serius, kami meminta Kepala Sekolah tersebut dievaluasi dan bila diperlukan dicopot dari jabatannya. Jangan sampai persoalan pengelolaan anggaran sekolah dianggap selesai hanya karena adanya pengembalian uang,”ujarnya.

Lebih lanjut, Ketua PJS Muba mendorong agar Inspektorat maupun Aparat Penegak Hukum APH melakukan penelusuran apabila terdapat indikasi perbuatan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

PJS Muba menegaskan, langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial agar pengelolaan anggaran pendidikan di Kabupaten Muba benar-benar berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami meminta semua pihak membuka informasi secara terang. Kalau memang tidak ada pelanggaran, silakan dibuktikan melalui pemeriksaan. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan, harus ada tindakan tegas sesuai aturan,”pungkasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *