PJS Muba Desak Copot Kanit Pidsus, Diduga Terlibat Manipulasi Kasus Kebakaran Illegal Drilling dan Illegal Refinery

MUBA,JR.ID – DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Musi Banyuasin mendesak Kapolda Sumsel dan Kapolres Musi Banyuadin untuk mengevaluasi dan mencopot Kanit Pidsus dari jabatannya menyusul adanya dugaan keterlibatan dalam manipulasi penanganan kasus kebakaran yang berkaitan dengan aktivitas illegal drilling dan illegal refinery.

Desakan tersebut disampaikan PJS Muba sebagai bentuk keprihatinan terhadap sejumlah kasus kebakaran yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengelolaan minyak ilegal. Pasalnya, dalam beberapa kejadian, selain menimbulkan kerugian materi, kebakaran juga berpotensi mengancam keselamatan masyarakat dan bahkan menimbulkan korban.

Bacaan Lainnya

Ketua PJS Muba Riyansyah Putra SH CMSP, menilai setiap kasus yang berkaitan dengan Illegal Drilling maupun Illegal Refinery harus ditangani secara profesional, transparan dan tidak boleh tebang pilih.

Menurutnya, terdapat upaya manipulasi dalam proses penanganan perkara, hal tersebut merupakan persoalan serius yang wajib diperiksa termasuk adanya campur tangan Kanit Pidsus Polres Muba.

“Manipulasi dalam penanganan perkara minyak ilegal ini sudah terang-terangan dan sanga jelas, tentu ini tidak boleh dibiarkan. Kami meminta agar evaluasi menyeluruh terhadap proses penanganan kasus tersebut, termasuk memeriksa Kanit Pidsus Polres Muba yang diduga terlibat,”tegasnya.

Ia juga meminta agar penanganan puluhan perkara yang segera dituntaskan dan praktik rekayasa kasus ini segera dibersihkan ditubuh Polres Muba.

“Terhitung sudah puluhan kasus minyak ilegal tak kunjung terselesaikan, bahkan ada yang lanjut perkara tetapi hanya pekerja yang ditetapkan, sementara itu pemilik sumur terbakar atau penyulingan terbakar selalu lolos. Ini sudah jelas ada permainan didalamnya dan kami minta praktik kotor ini segera dihilangkan,” ujarnya.

PJS Muba menegaskan bahwa desakan pencopotan adalah langkah untuk membersihkan nama institusi dari para oknum aparat yang memiliki kepentingan pribadi dalam setiap penanganan perkara sehingga membuat banyak kasus mandek.

“Prinsipnya kami meminta agar penanganan perkara cepat tuntas dan tidak sebatas penyelidikan lalu hilang. Langkah pertama adalah benah struktur institusi, copot Kanit Pidsus Polres Muba,”pungkasnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *