MUBA,JR.ID – Aktivitas pengeboran minyak ilegal yang diduga kembali marak di lahan milik Herman Mayori, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, menjadi sorotan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, di lokasi tersebut diduga terdapat aktivitas pengeboran sumur minyak ilegal baru. Kegiatan tersebut menjadi perhatian karena aktivitas pengeboran tanpa izin berpotensi menimbulkan berbagai dampak, mulai dari kerusakan lingkungan hingga ancaman keselamatan bagi masyarakat di sekitar lokasi.
Keberadaan aktivitas tersebut juga menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan dan penindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH). PJS Muba berharap aparat segera turun ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi serta mengambil tindakan apabila ditemukan adanya kegiatan pengeboran yang tidak memiliki izin.
Ketua PJS Muba Riyansyah Putra SH CMSP, mendesak Aparat Penegak Hukum agar segera melakukan penertiban terhadap dugaan aktivitas pengeboran minyak ilegal di wilayah tersebut.
Menurutnya, aparat harus mengambil tindakan tegas dengan menghentikan kegiatan tersebut serta mengamankan dan memproses para pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mendesak APH segera turun dan melakukan penertiban terhadap dugaan pengeboran minyak ilegal di wilayah tersebut.Kegiatan berbahaya terhadap lingkungan ini jangan dibiarkan. Tutup aktivitasnya dan tangkap para pelaku untuk diproses sesuai hukum,”tegasnya.
Ia juga meminta agar penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh baik pemilik lahan hingga pemilik sumur minyak hasil pengeboran ilegal (Illegal Drilling).
“Penindakan harus dilakukan, siapapun yang terlibat dalam aksi pengeboran sumur ilegal dilahan itu harus ditangkap tanpa terkecuali,” tukasnya.
PJS Muba menilai penertiban terhadap aktivitas pengeboran minyak ilegal penting dilakukan sebagai bentuk pencegahan terhadap potensi kecelakaan, kerusakan lingkungan serta dampak sosial yang dapat ditimbulkan. (*)















