MUBA, JR.ID – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang bersama sejumlah instansi terkait menggelar rapat mediasi sengketa lahan antara Rusli bin Ramayang dan pihak terkait dalam persoalan lahan yang telah dijual kepada PT Intimegah Bestari Pertiwi (IBP).
Rapat mediasi tersebut berlangsung di Gedung Aula PT IBP, Kebun Sungai Ampalau, Desa Kemang, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Rabu (7/10/2026), sekitar pukul 10.30 WIB.
Pertemuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memfasilitasi penyelesaian persoalan pertanahan melalui jalur musyawarah, sekaligus mencegah terjadinya konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Rapat tersebut dihadiri Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Muba, Erdian Syahri, S.Sos., M.Si., perwakilan Kapolsek Sanga Desa melalui Kanit Intelkam IPDA S. Librata, S.H., M.Si., C.MSP., serta perwakilan Danramil Babat Toman, Serma Suwardiyono.
Turut hadir Sekretaris Camat Sanga Desa Feri Susilo, S.H., M.H., perwakilan Dinas Pertanahan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Bagian Hukum Setda Muba, serta Dinas Perkebunan Kabupaten Muba.
Selain itu, hadir Kepala Desa Kemang Edison, perwakilan manajemen PT IBP yakni Wilmar, Faisal dan Yudi dari tim legal perusahaan, personel pengamanan, serta Rusli bin Ramayang bersama sejumlah warga lainnya.
### Hasil Mediasi, Kepala Desa Diminta Fasilitasi Penyelesaian Kompensasi
Berdasarkan hasil rapat, disepakati tindak lanjut berupa pelaksanaan mediasi oleh Kepala Desa Kemang terkait persoalan pemberian kompensasi ataupun ganti rugi kepada Rusli dan pihak terkait.
Adapun pihak yang akan dimediasi dalam persoalan kompensasi tersebut adalah Zainal Arifin dan pihak terkait lainnya, yang disebut sebagai pihak penjual lahan kepada PT Intimegah Bestari Pertiwi.
Pelaksanaan mediasi lanjutan tersebut akan dimonitor oleh pemerintah kecamatan, Polsek Sanga Desa, serta Koramil setempat guna memastikan proses penyelesaian berjalan secara tertib dan kondusif.
Langkah ini diharapkan dapat mempertemukan pihak-pihak yang berkepentingan untuk mencari kesepakatan mengenai persoalan kompensasi maupun ganti rugi atas lahan yang disengketakan.
Dalam hasil pertemuan tersebut, penyelesaian persoalan diarahkan melalui mekanisme musyawarah yang melibatkan pemerintah desa serta pengawasan unsur pemerintahan dan aparat keamanan.
### Penyelesaian Sengketa Diharapkan Berjalan Transparan
Keterlibatan sejumlah instansi dalam rapat mediasi menunjukkan adanya upaya bersama untuk mencari jalan keluar atas persoalan pertanahan yang melibatkan masyarakat dan pihak terkait dengan perusahaan.
Penyelesaian sengketa diharapkan dilakukan secara terbuka, dengan memperhatikan dokumen kepemilikan, riwayat transaksi lahan, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Sementara itu, hasil rapat belum menyebutkan besaran kompensasi atau ganti rugi yang akan diberikan kepada Rusli dan pihak terkait. Kesepakatan akhir juga masih menunggu proses mediasi lanjutan yang difasilitasi Pemerintah Desa Kemang.
Dengan adanya tindak lanjut tersebut, diharapkan persoalan sengketa lahan dapat diselesaikan secara damai, adil, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan konflik baru di kemudian. (*)















