MUBA,JR.ID – Peristiwa kebakaran yang terjadi di sebuah gudang bleaching atau pemurnian BBM Ilegal di wilayah Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin kembali menjadi sorotan. Pasalnya, hingga kini status hukum pemilik gudang yang disebut bernama “Syara Diba” masih menjadi pertanyaan publik.
DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Musi Banyuasin mempertanyakan sejauh mana proses penanganan dan penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum (APH) terkait peristiwa tersebut.
Ketua PJS Muba Riyansyah Putra SH CMSP, mengatakan bahwa aparat penegak hukum perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan penanganan perkara, terutama apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan aktivitas gudang tersebut.
“Publik tentu bertanya-tanya, bagaimana perkembangan kasus ini dan sudah sejauh mana pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Jika memang ditemukan unsur pelanggaran hukum, tentu harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,”ujarnya.
Menurut Riyan, penetapan tersangka beberapa waktu lalu oleh Polres Muba bukan akhir dari segalanya.tersangka yang ditetapkan tersebut adalah “IM” sang pekerja dilokasi.
“Yang kami pertanyakan adalah status hukumnya. Apakah pemilik gudang sudah diperiksa, apakah sudah dimintai keterangan, dan bagaimana hasil penyelidikannya. Kalau belum, apa alasannya? Publik berhak mendapatkan informasi yang jelas.kami sangat menyayangkan pemilik belum ditetapkan tersangka, sementara pekerja sangat cepat ditetapkan tersangka,”tegasnya.
PJS Muba juga mendorong APH untuk segera menetapkan “Syara Diba” sebagai tersangka untuk membuktikan penegakkan hukum di Polres Muba benar-benar adil dan transparan.
“Kami berharap tidak ada pihak yang kebal hukum.oknum “Syara Diba” ini harus ditetapkan tersangka atas praktik gudang bleaching yang menyebabkan terjadinya insiden kebakaran. Karena itu, proses hukum harus dibuka secara terang agar masyarakat mengetahui duduk persoalannya,”pungkasnya. (*)















