MUBA,JR.ID – Dugaan maraknya aktivitas pengangkutan minyak hasil penyulingan ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin,kembali menjadi sorotan. Sejumlah armada angkutan minyak diduga masih bebas beroperasi mengangkut minyak hasil sulingan dari wilayah Muba menuju luar daerah.
Bahkan, berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu armada jenis mobil tangki berkapasitas puluhan ribu liter diduga berada di bawah koordinasi seseorang yang dikenal dengan nama “Aloy”. Armada tersebut disebut-sebut mengangkut minyak hasil penyulingan dari wilayah Kecamatan Keluang untuk dibawa hingga ke Provinsi Lampung.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap distribusi minyak yang diduga berasal dari aktivitas penyulingan ilegal tersebut.
Menanggapi fenomena tersebut, Ketua Muba Riyansyah Putra SH CMSP mempertanyakan konsistensi penegakan hukum oleh aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polres Muba.
Menurutnya, selama ini Polres Muba telah beberapa kali menyampaikan imbauan agar minyak hasil penyulingan ilegal tidak diangkut keluar dari wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, aktivitas pengangkutan tersebut diduga masih berlangsung.
“Kalau memang sudah ada imbauan dan larangan terkait pengangkutan minyak hasil penyulingan ilegal ke luar wilayah Muba, tentu harus ada tindakan nyata di lapangan. Jangan sampai imbauan hanya sebatas peringatan, sementara aktivitas pengangkutan diduga masih terus berlangsung,” tegasnya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga mengendalikan atau mengoordinasikan armada pengangkutan tersebut, termasuk sosok yang disebut dengan nama “Aloy”.
“APH harus berani mengusut siapa saja yang berada di balik aktivitas pengangkutan minyak tersebut. Jika benar ada pihak yang mengoordinasikan armada hingga lintas provinsi, maka harus ditelusuri secara menyeluruh. Jangan hanya menyasar sopir atau pekerja di lapangan, tetapi telusuri juga pihak yang diduga menjadi pengendali kegiatan tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ketua PJS Muba mendesak Polres Musi Banyuasin bersama instansi terkait agar segera turun ke lapangan melakukan penertiban dan penindakan terhadap armada yang terbukti mengangkut minyak ilegal.
Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten, transparan, dan tanpa tebang pilih. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“PJS Muba meminta Kapolres Muba dan jajaran untuk segera menindaklanjuti informasi ini. Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa ada pihak-pihak tertentu yang seolah tidak tersentuh hukum,” pungkasnya.
PJS Muba menegaskan bahwa persoalan distribusi minyak ilegal tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Penanganan yang serius diperlukan untuk mencegah terus berulangnya praktik pengangkutan minyak ilegal serta memastikan supremasi hukum benar-benar ditegakkan di Kabupaten Musi Banyuasin. (*)














