PALEMBANG,JR.ID – Penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan terus memanas. Hingga Kamis (29/10/2026), Polda Sumsel mencatat 63 laporan polisi dengan 53 tersangka perorangan dan 20 klaster korporasi di 7 kabupaten yang masih dalam penyelidikan intensif.
Luas lahan yang ludes terbakar dalam 63 laporan itu mencapai 134,31 hektare.
Perkembangan terbaru itu dipaparkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol Ronni Bonic, saat vicon dengan Kabareskrim Polri, Kamis (29/10/2026).
“Jumlah tersangka perorangan saat ini bertambah menjadi 53 orang. Sementara itu, laporan polisi meningkat dari 62 menjadi 63 laporan,” kata Ronni.
Jumlah ini bertambah dari sebelumnya 62 laporan. Artinya, penanganan karhutla masih terus berjalan dan belum berhenti di tersangka perorangan. Penyidik kini fokus mendalami dugaan keterlibatan korporasi, menelusuri hubungan lokasi kebakaran, penguasaan lahan, dan pihak yang bertanggung jawab.
20 Korporasi di 7 Kabupaten Masuk Radar, OKI Terbanyak
Dari 20 klaster korporasi yang diselidiki, 1 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka. Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menjadi wilayah dengan klaster terbanyak, 7 perusahaan: PT RAS, PT SUJ, PT KS, PT BHP, PT PSM, PT BMH, dan PT BAP.
Di Ogan Ilir: PT SGN dan PT BMI. Di Muara Enim: PT CVA, PT BA, PT SAA. Di Banyuasin: PT PN dan PT SIP. Di OKU Timur: PT LPI dan PT CT. Di Muratara: PT LSI dan PT BSS. Di OKU Selatan: PT PML.
Polda menegaskan, penyebutan nama perusahaan tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan tidak serta-merta berarti terbukti bersalah. Status hukum akan ditentukan berdasarkan bukti.
Kapolda: Tegas Tanpa Tebang Pilih, Sesuai Perintah Presiden!
Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana menegaskan penegakan hukum akan dilakukan tegas tanpa tebang pilih, sesuai arahan Presiden dan Kapolri.
“Sesuai perintah Presiden, perintah Bapak Kapolri, bahwa penegakan hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya bagi para pelaku pembakaran hutan dan lahan di Sumsel,” tegas Rony, Jumat (23/10/2026).
Proses hukum dilakukan transparan dan profesional melalui scientific crime investigation dengan mendatangi langsung lokasi kebakaran untuk mengumpulkan alat bukti.
Di sisi lain, personel Brimob juga dikerahkan membantu pemadaman di sejumlah titik, termasuk kawasan suaka margasatwa.
Hingga kini, Polda Sumsel masih terus mendalami 63 laporan dengan 134,31 hektare lahan terbakar. Penentuan pertanggungjawaban hukum selanjutnya bergantung pada penguatan alat bukti.
Transparan, profesional, tanpa tebang pilih – karhutla di Sumsel terus dikejar sampai tuntas. (*)














