PALEMBANG,JR.ID – Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan terus menunjukkan perkembangan.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel mencatat jumlah tersangka perorangan bertambah menjadi 53 orang, dengan total laporan polisi meningkat dari 62 menjadi 63 laporan.
Perkembangan tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Ronni Bonic, saat memaparkan penanganan perkara karhutla kepada Kabareskrim Polri melalui konferensi video, Kamis (29/10/2026).
“Jumlah tersangka perorangan saat ini bertambah menjadi 53 orang. Sementara itu, laporan polisi meningkat dari 62 menjadi 63 laporan,” kata Ronni Bonic.
Ronni menjelaskan, penanganan perkara karhutla ini mencakup dugaan tindak pidana yang melibatkan perorangan maupun korporasi.
Penyidik masih terus mendalami setiap laporan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran di wilayah Sumsel.
Berdasarkan data sementara, total luas lahan yang terbakar dalam 63 laporan tersebut mencapai 134,31 hektare.
Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengaitkan luas lahan dengan masing-masing tersangka, baik perorangan maupun korporasi.
20 Klaster Korporasi di 7 Kabupaten*
Sebelumnya, Polda Sumsel menyebut ada 20 klaster korporasi yang masuk dalam penyelidikan dan tersebar di tujuh kabupaten. Dari jumlah tersebut, satu korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menjadi wilayah dengan klaster terbanyak, yakni tujuh perusahaan: PT RAS, PT SUJ, PT KS, PT BHP, PT PSM, PT BMH, dan PT BAP.
Kemudian di Ogan Ilir terdapat PT SGN dan PT BMI, di Muara Enim ada PT CVA, PT BA, dan PT SAA, di Banyuasin ada PT PN dan PT SIP, di OKU Timur ada PT LPI dan PT CT, di Musi Rawas Utara (Muratara) ada PT LSI dan PT BSS, serta di OKU Selatan ada PT PML.
Penyebutan nama-nama perusahaan tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan tidak serta merta berarti telah ditetapkan sebagai tersangka.
*Kapolda: Tindak Tegas Tanpa Tebang Pilih*
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Rony Samtana, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku karhutla tanpa pandang bulu, sesuai arahan Presiden dan Kapolri.
“Sesuai perintah Presiden, perintah Bapak Kapolri, bahwa penegakan hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya bagi para pelaku pembakaran hutan dan lahan di Sumsel,” kata Rony dalam konferensi pers, Jumat (23/10/2026).
Ia menambahkan, proses hukum akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam proses penegakan hukum kasus karhutla ini tentunya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.
Rony memastikan, penyidik akan bekerja secara transparan dan profesional dengan pendekatan _scientific crime investigation_, yakni dengan mendatangi langsung lokasi kebakaran untuk mengumpulkan alat bukti.
“Kedepannya kami akan terus melakukan penegakan hukum kasus karhutla ini dengan transparan tanpa tebang pilih, tentu dengan penyelidikan dan penyidikan melalui scientific crime investigation dengan mendatangi lokasi kebakaran,” jelasnya.
Selain penegakan hukum, Polda Sumsel juga menerjunkan personel Brimob untuk membantu pemadaman di sejumlah titik, termasuk di kawasan suaka margasatwa, guna menekan dampak kerusakan lingkungan.
Hingga kini, penanganan 63 laporan karhutla tersebut masih terus berjalan. (*)















