MUBA,JEMBATANRAKYAT.ID — Pergantian jabatan Kapolsek Keluang, Polres Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, menjadi perhatian publik di tengah berbagai isu kebakaran tempat penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) dan aktivitas pengeboran minyak tanpa izin (illegal drilling) yang selama ini menjadi sorotan di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
AKP Apriansyah, S.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Keluang, digantikan oleh IPTU Achmad Nizar Akbar, S.I.K., M.H., berdasarkan informasi mutasi personel di lingkungan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.
Pergantian tersebut merupakan bagian dari rotasi dan mutasi besar-besaran yang melibatkan sebanyak **287 personel Polda Sumatera Selatan**, sebagaimana tercantum dalam tiga surat telegram tertanggal 17 Oktober 2026.
Adapun ketiga surat telegram tersebut meliputi:
1. Surat Telegram Nomor ST/653/X/KEP./2026, memuat 111 personel.
2. Surat Telegram Nomor ST/654/X/KEP./2026, memuat 90 personel.
3. Surat Telegram Nomor ST/655/X/KEP./2026, memuat 86 personel.
Ketiga surat telegram tersebut disebut ditandatangani oleh Brigjen Pol Irwansyah atas nama Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Rony Samtana.
### Pergantian Kapolsek Keluang di Tengah Sorotan Aktivitas Minyak Ilegal
Pergantian pimpinan Polsek Keluang tersebut menarik perhatian karena berlangsung di tengah sorotan terhadap persoalan aktivitas minyak ilegal, termasuk sejumlah peristiwa kebakaran yang diduga berkaitan dengan kegiatan penyulingan minyak tanpa izin di Kabupaten Musi Banyuasin.
Berbagai persoalan tersebut sebelumnya menjadi perhatian sejumlah kalangan masyarakat dan aktivis lingkungan yang mendesak aparat penegak hukum meningkatkan pengawasan serta mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas pengeboran dan penyulingan minyak ilegal.
Muncul pula pertanyaan di tengah masyarakat mengenai apakah pergantian Kapolsek Keluang merupakan bagian dari evaluasi kinerja penegakan hukum atau semata-mata rotasi rutin organisasi Polri.
Namun demikian, **hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi yang memastikan bahwa pergantian AKP Apriansyah berkaitan dengan kasus kebakaran illegal refinery maupun dugaan aktivitas illegal drilling.**
Mutasi jabatan merupakan mekanisme yang lazim dilakukan dalam institusi Polri untuk penyegaran organisasi, pembinaan karier, serta pemenuhan kebutuhan personel.
Karena itu, dugaan adanya hubungan antara pergantian jabatan dengan berbagai persoalan minyak ilegal masih memerlukan klarifikasi dari pihak Polda Sumatera Selatan.
Publik Menantikan Langkah Kapolsek Baru
Dengan pergantian kepemimpinan tersebut, masyarakat berharap Kapolsek Keluang yang baru, IPTU Achmad Nizar Akbar, S.I.K., M.H., dapat memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat.
Persoalan illegal drilling dan illegal refinery bukan hanya berkaitan dengan pelanggaran hukum, tetapi juga memiliki risiko serius terhadap keselamatan pekerja, masyarakat sekitar, serta kelestarian lingkungan.
Kebakaran dan ledakan pada fasilitas pengolahan minyak yang tidak memenuhi standar keselamatan berpotensi menimbulkan korban jiwa, pencemaran lingkungan, dan kerugian material.
Oleh sebab itu, diperlukan langkah pencegahan, patroli, penyelidikan, serta penindakan yang konsisten terhadap setiap dugaan pelanggaran hukum.
Transparansi Polda Sumsel Dinantikan
Pergantian jabatan di lingkungan kepolisian diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat profesionalisme, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Khusus di wilayah hukum Polsek Keluang, masyarakat menantikan langkah konkret pimpinan baru dalam menindaklanjuti berbagai laporan maupun informasi mengenai aktivitas minyak ilegal.
Di sisi lain, Polda Sumatera Selatan diharapkan memberikan penjelasan mengenai dasar mutasi tersebut guna menghindari berkembangnya spekulasi yang belum didukung bukti. (*)















