PALEMBANG,JR.ID – Pemerintah Kota Palembang bersama DPRD Kota Palembang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan bersama diambil dalam Rapat Paripurna Ke-16 Masa Persidangan I DPRD Kota Palembang Tahun 2026, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang, Rabu (30/9/2026).
Rapat dihadiri Wali Kota Palembang Drs. H. Ratu Dewa, M.Si., Ketua DPRD beserta para Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para kepala OPD, unsur Forkopimda, serta pejabat terkait lainnya.
Wali Kota Palembang menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPRD, Badan Anggaran, komisi-komisi, dan seluruh perangkat daerah yang telah membahas Raperda secara bersama hingga selesai sesuai jadwal.
Berbagai saran dan koreksi yang muncul selama pembahasan akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemkot Palembang untuk penyempurnaan pelaksanaan kebijakan anggaran daerah.
Melalui Perubahan APBD 2026 yang telah disepakati, Pemkot menargetkan percepatan pembangunan di berbagai sektor. Kebijakan anggaran diarahkan untuk memperkuat fondasi perekonomian daerah, menciptakan iklim investasi yang kondusif, membuka lapangan kerja baru, serta meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.
Pemkot juga berharap dukungan penuh DPRD dalam mengawal program pembangunan. Sinergi keduanya dinilai penting dalam menjalankan tugas konstitusional, khususnya dalam merumuskan kebijakan anggaran.
Dengan kesepakatan ini, pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan diharapkan berjalan lebih optimal dan selaras dengan kebutuhan masyarakat Kota Palembang. (*)















