PJS Muba Temukan Banyak Kerugian Negara Tahun 2025, Bagaimana Tahun 2026 Ini?

MUBA,JR.ID – DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Musi Banyuasin menyoroti sejumlah temuan pemeriksaan terkait pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2025.

Sorotan tersebut mencuat setelah PJS Muba mencermati Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2025.

Bacaan Lainnya

Dalam laporan pemeriksaan tersebut, BPK mengungkap sejumlah permasalahan dalam pengelolaan dan pelaksanaan program pemerintah daerah yang perlu mendapat perhatian serta tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.

Menurut PJS Muba, temuan pemeriksaan BPK tersebut penting menjadi bahan evaluasi bersama, khususnya untuk memastikan pengelolaan APBD berjalan semakin transparan, akuntabel, efektif, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Sekretaris PJS Muba Efan Dwi Saputra SM, mengatakan bahwa temuan dalam LHP BPK Tahun Anggaran 2025 tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan administratif, tetapi harus menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengawasan dan pengendalian internal pemerintah daerah.

“Temuan BPK harus menjadi bahan evaluasi serius. Kami ingin memastikan setiap rupiah uang rakyat yang dikelola pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan dilaksanakan sesuai ketentuan,”katanya.

Ia juga mempertanyakan bagaimana kondisi pengelolaan anggaran pada Tahun Anggaran 2026. Pasalnya, berbagai temuan pada tahun sebelumnya diharapkan tidak kembali terjadi dengan pola yang sama.

“Pertanyaannya sekarang, bagaimana dengan Tahun Anggaran 2026? Apakah temuan-temuan serupa masih terjadi, atau sudah ada perbaikan signifikan dalam sistem pengendalian dan kepatuhan terhadap aturan?”ujarnya.

Pihaknya menilai pengawasan terhadap penggunaan APBD merupakan bagian penting dari fungsi kontrol sosial. Karena itu, masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai bagaimana anggaran daerah direncanakan, dibelanjakan, serta dipertanggungjawabkan.

Selain itu, PJS Muba mendorong agar setiap rekomendasi BPK ditindaklanjuti secara serius oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Penyelesaian rekomendasi tidak hanya sebatas memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga harus diikuti dengan perbaikan sistem agar persoalan serupa tidak berulang.

“Intinya, kami tidak ingin persoalan yang ditemukan pada 2025 kembali muncul pada 2026. Kalau ada kelemahan dalam sistem, harus segera diperbaiki. Kalau ada kelebihan pembayaran atau kerugian yang harus dikembalikan, tentu harus diselesaikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,”terangnya.

Menurutnya, kritik dan pengawasan tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap pembangunan Kabupaten Musi Banyuasin. PJS Muba menegaskan bahwa penggunaan APBD harus berorientasi pada kepentingan masyarakat dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Untuk itu, PJS Muba akan terus mencermati berbagai dokumen pemeriksaan dan perkembangan tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, termasuk pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2026.

“Kami akan terus melakukan kontrol sosial. Bukan untuk mencari kesalahan, tetapi memastikan pengelolaan uang rakyat berjalan sesuai aturan, transparan, dan benar-benar kembali untuk kepentingan masyarakat Muba,”pungkasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *