Polsek Batang Hari Leko Ungkap Kasus Pencurian BBM PT Bumi Persada Permai, Tiga Terduga Pelaku Diamankan

MUSIBANYUASIN,JR.ID – Unit Reskrim Polsek Batang Hari Leko berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar milik PT Bumi Persada Permai yang berada di Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Pengungkapan perkara tersebut dilakukan pada Jumat, 25 September 2026, dan merupakan bagian dari Target Operasi (TO) Ops Sikat I Musi 2026.

Bacaan Lainnya

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam perkara pencurian BBM. Ketiganya masing-masing berinisial MT, DI, dan ES.

Kapolsek Batang Hari Leko IPTU Agum Marenra, S.Tr.K., M.H, melalui Unit Reskrim yang dipimpin IPDA Zulpikri, S.H., M.H., C.PHR, melakukan penyelidikan setelah menerima laporan mengenai kehilangan BBM di gudang milik perusahaan.

Peristiwa dugaan pencurian tersebut diketahui pada Selasa, 22 September 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Pihak perusahaan mendapati adanya kehilangan BBM jenis solar yang tersimpan di gudang BBM Distrik PT Bumi Persada Permai.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga masuk ke dalam gudang dengan cara membongkar kawat pada bagian dinding atau pagar gudang.

Selanjutnya, BBM jenis solar diduga diambil menggunakan mesin penyedot BBM yang terhubung dengan selang dan nozzle.

Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan diperkirakan mengalami kehilangan sekitar 392 liter solar, dengan nilai kerugian kurang lebih Rp7.448.000.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Batang Hari Leko memerintahkan Kanit Reskrim beserta personel Unit Reskrim melakukan penyelidikan.

Pada Jumat, 25 September 2026, polisi memperoleh informasi dari masyarakat terkait keberadaan sejumlah orang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut di wilayah Desa Lubuk Bintialo.

Petugas kemudian melakukan tindakan kepolisian dan mengamankan tiga orang terduga pelaku. Berdasarkan laporan kepolisian, ketiganya tidak melakukan perlawanan saat diamankan dan selanjutnya dibawa ke Polsek Batang Hari Leko untuk menjalani pemeriksaan.

Dari pemeriksaan awal, ketiga terduga pelaku diduga mengakui keterlibatan dalam pencurian BBM tersebut. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para terduga serta alat bukti yang diperoleh dalam perkara tersebut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

Satu unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi BG 8676 BR, Nomor rangka MHKP3BA1JEK086949, Nomor mesin MF32362, Uang tunai sebesar Rp1.200.000, terdiri dari pecahan Rp50.000.

Saat ini ketiga terduga pelaku masih menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut di Unit Reskrim Polsek Batang Hari Leko.

Pengungkapan perkara tersebut menjadi bagian dari upaya Polsek Batang Hari Leko dalam menangani tindak pidana serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *