MUBA,JR.ID– Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin, Yayan, S.E., M.M., turun langsung ke SMP Negeri 5 Keluang di Desa Dawas, Kecamatan Keluang, Selasa (14/7/2026), menyusul kembali terjadinya penyegelan sekolah oleh warga atas nama Eko Putranto. Akibat penyegelan tersebut, proses belajar mengajar sempat terhenti sehingga para siswa tidak dapat mengikuti kegiatan pembelajaran di sekolah.
Penyegelan ini merupakan kejadian yang kedua kalinya setelah sebelumnya juga terjadi pada September 2025. Peristiwa tersebut kembali mengganggu aktivitas pendidikan di SMP Negeri 5 Keluang.
Dalam peninjauan tersebut, Kepala Dinas didampingi Kepala Bidang Pembinaan SMP Muhamad Husyaini, S.Pd.,M.Si, Camat Keluang Hendrik, S.H., M.Si. beserta jajaran Kecamatan Keluang, Kapolsek Keluang AKP Apriansyah bersama anggota Polsek Keluang, Korwil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Keluang Ibu Romiasih, S.Pd.SD,M.Si , Pengawas sekolah wilayah Keluang bapak Johan Budi Santosa, M.Pd, serta perangkat Desa Dawas.
Rombongan disambut oleh Kepala SMP Negeri 5 Keluang, Septianiar, S.Pd., M.Si., bersama jajaran guru dan tenaga kependidikan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, penyegelan dilakukan oleh Eko Putranto yang menuntut agar tanah sekolah yang dahulu dihibahkan oleh orang tuanya diberikan ganti rugi dengan alasan dirinya tidak diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menanggapi hal tersebut, Kepala SMP Negeri 5 Keluang menjelaskan bahwa persoalan tersebut tidak berkaitan dengan proses pengangkatan ASN. Menurutnya, yang bersangkutan tidak melengkapi persyaratan administrasi saat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sementara satu orang adiknya yang bernama Dodi, S.Kom telah diangkat sebagai PPPK karena memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.
Dalam pertemuan yang berlangsung di lingkungan sekolah, Kadis Dikbud Bapak Yayan, S.E.,M.M, Camat Keluang bapak Hendrik, S.H.,M.Si dan Kapolsek Keluang AKP sebagai penengah (mediator) dengan mempertemukan seluruh pihak untuk berdialog secara terbuka. Melalui pendekatan persuasif dan musyawarah, mediasi berlangsung aman, tertib, dan penuh suasana kekeluargaan hingga akhirnya dicapai kesepakatan bersama.
Hasil mediasi tersebut menyepakati bahwa penyegelan SMP Negeri 5 Keluang dibuka, sehingga kegiatan belajar mengajar dapat kembali dilaksanakan sebagaimana mestinya mulai Rabu, 15 Juli 2026.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin, Yayan, S.E., M.M., mengapresiasi peran Camat Kecamatan Keluang bersama Kapolsek Keluang dan seluruh pihak yang telah mengedepankan dialog dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
“𝐴𝑙ℎ𝑎𝑚𝑑𝑢𝑙𝑖𝑙𝑙𝑎ℎ, 𝑚𝑒𝑙𝑎𝑙𝑢𝑖 𝑘𝑜𝑚𝑢𝑛𝑖𝑘𝑎𝑠𝑖 𝑑𝑎𝑛 𝑚𝑢𝑠𝑦𝑎𝑤𝑎𝑟𝑎ℎ 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑑𝑖𝑓𝑎𝑠𝑖𝑙𝑖𝑡𝑎𝑠𝑖 𝑑𝑒𝑛𝑔𝑎𝑛 𝑏𝑎𝑖𝑘, 𝑝𝑒𝑛𝑦𝑒𝑔𝑒𝑙𝑎𝑛 𝑡𝑒𝑙𝑎ℎ 𝑑𝑖𝑏𝑢𝑘𝑎. 𝐾𝑎𝑚𝑖 𝑚𝑒𝑛𝑔𝑢𝑐𝑎𝑝𝑘𝑎𝑛 𝑡𝑒𝑟𝑖𝑚𝑎 𝑘𝑎𝑠𝑖ℎ 𝑘𝑒𝑝𝑎𝑑𝑎 𝐶𝑎𝑚𝑎𝑡 𝐾𝑒𝑙𝑢𝑎𝑛𝑔 𝑑𝑎𝑛 𝐾𝑎𝑝𝑜𝑙𝑠𝑒𝑘 𝐾𝑒𝑙𝑢𝑎𝑛𝑔 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑡𝑒𝑙𝑎ℎ 𝑚𝑒𝑛𝑗𝑎𝑑𝑖 𝑝𝑒𝑛𝑒𝑛𝑔𝑎ℎ 𝑑𝑎𝑙𝑎𝑚 𝑚𝑒𝑑𝑖𝑎𝑠𝑖 𝑖𝑛𝑖, 𝑗𝑢𝑔𝑎 𝑘𝑒𝑝𝑎𝑑𝑎 𝑃𝑒𝑚𝑒𝑟𝑖𝑛𝑡𝑎ℎ 𝐾𝑒𝑐𝑎𝑚𝑎𝑡𝑎𝑛 𝐾𝑒𝑙𝑢𝑎𝑛𝑔, 𝑝𝑒𝑚𝑒𝑟𝑖𝑛𝑡𝑎ℎ 𝑑𝑒𝑠𝑎, 𝑝𝑖ℎ𝑎𝑘 𝑠𝑒𝑘𝑜𝑙𝑎ℎ, 𝑑𝑎𝑛 𝑠𝑒𝑙𝑢𝑟𝑢ℎ 𝑝𝑖ℎ𝑎𝑘 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑡𝑒𝑙𝑎ℎ 𝑏𝑒𝑟𝑠𝑎𝑚𝑎-𝑠𝑎𝑚𝑎 𝑚𝑒𝑛𝑐𝑎𝑟𝑖 𝑠𝑜𝑙𝑢𝑠𝑖. 𝑌𝑎𝑛𝑔 𝑝𝑎𝑙𝑖𝑛𝑔 𝑢𝑡𝑎𝑚𝑎, ℎ𝑎𝑘 𝑎𝑛𝑎𝑘-𝑎𝑛𝑎𝑘 𝑢𝑛𝑡𝑢𝑘 𝑚𝑒𝑚𝑝𝑒𝑟𝑜𝑙𝑒ℎ 𝑝𝑒𝑛𝑑𝑖𝑑𝑖𝑘𝑎𝑛 𝑘𝑒𝑚𝑏𝑎𝑙𝑖 𝑡𝑒𝑟𝑝𝑒𝑛𝑢ℎ𝑖 𝑑𝑎𝑛 𝑏𝑒𝑠𝑜𝑘 𝑚𝑒𝑟𝑒𝑘𝑎 𝑠𝑢𝑑𝑎ℎ 𝑑𝑎𝑝𝑎𝑡 𝑏𝑒𝑙𝑎𝑗𝑎𝑟 𝑠𝑒𝑝𝑒𝑟𝑡𝑖 𝑏𝑖𝑎𝑠𝑎,” ujar Yayan.
Sementara itu, Camat Keluang Hendrik, S.H., M.Si., menyampaikan apresiasi atas tercapainya kesepakatan melalui musyawarah.
“𝐾𝑎𝑚𝑖 𝑏𝑒𝑟𝑠𝑦𝑢𝑘𝑢𝑟 𝑚𝑒𝑑𝑖𝑎𝑠𝑖 𝑏𝑒𝑟𝑗𝑎𝑙𝑎𝑛 𝑑𝑒𝑛𝑔𝑎𝑛 𝑏𝑎𝑖𝑘 𝑠𝑒ℎ𝑖𝑛𝑔𝑔𝑎 𝑝𝑒𝑛𝑦𝑒𝑔𝑒𝑙𝑎𝑛 𝑑𝑎𝑝𝑎𝑡 𝑑𝑖𝑏𝑢𝑘𝑎. 𝐼𝑛𝑖 𝑚𝑒𝑛𝑢𝑛𝑗𝑢𝑘𝑘𝑎𝑛 𝑏𝑎ℎ𝑤𝑎 𝑠𝑒𝑡𝑖𝑎𝑝 𝑝𝑒𝑟𝑠𝑜𝑎𝑙𝑎𝑛 𝑎𝑘𝑎𝑛 𝑙𝑒𝑏𝑖ℎ 𝑏𝑎𝑖𝑘 𝑑𝑖𝑠𝑒𝑙𝑒𝑠𝑎𝑖𝑘𝑎𝑛 𝑚𝑒𝑙𝑎𝑙𝑢𝑖 𝑑𝑖𝑎𝑙𝑜𝑔 𝑑𝑎𝑛 𝑚𝑢𝑠𝑦𝑎𝑤𝑎𝑟𝑎ℎ. 𝐾𝑎𝑚𝑖 𝑏𝑒𝑟ℎ𝑎𝑟𝑎𝑝 𝑘𝑒𝑗𝑎𝑑𝑖𝑎𝑛 𝑠𝑒𝑝𝑒𝑟𝑡𝑖 𝑖𝑛𝑖 𝑡𝑖𝑑𝑎𝑘 𝑡𝑒𝑟𝑢𝑙𝑎𝑛𝑔 𝑘𝑒𝑚𝑏𝑎𝑙𝑖 𝑎𝑔𝑎𝑟 𝑝𝑟𝑜𝑠𝑒𝑠 𝑝𝑒𝑛𝑑𝑖𝑑𝑖𝑘𝑎𝑛 𝑑𝑖 𝑆𝑀𝑃 𝑁𝑒𝑔𝑒𝑟𝑖 5 𝐾𝑒𝑙𝑢𝑎𝑛𝑔 𝑑𝑎𝑝𝑎𝑡 𝑏𝑒𝑟𝑙𝑎𝑛𝑔𝑠𝑢𝑛𝑔 𝑑𝑒𝑛𝑔𝑎𝑛 𝑎𝑚𝑎𝑛 𝑑𝑎𝑛 𝑘𝑜𝑛𝑑𝑢𝑠𝑖𝑓,” kata Hendrik.
Dengan telah dibukanya penyegelan tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin memastikan kegiatan belajar mengajar di SMP Negeri 5 Keluang kembali berjalan normal. Dinas juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga dunia pendidikan agar hak setiap anak dalam memperoleh layanan pendidikan tetap terlindungi demi mewujudkan Muba Maju Lebih Cepat. (*)















