Lakukan Pembakaran Hutan dan Lahan, “JP” Diamankan Polsek Batang Hari Leko

MUBA,JR.ID – Imbauan dan larangan melakukan pembakaran Hutan dan lahan tidak diindahkan oleh JP (51), mengakibatkan yang bersangkutan harus berurusan dengan Hukum.

Kapolsek Batang Hari Leko IPTU Agum Marenra STrK MH, melalui Kasi Humas AKP S Hutahaean. SM menjelaskan bahwa Peristiwa pembakaran lahan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 01 November 2026 sekira pukul 14.00 Wib, di Desa Lubuk Buah Kecamatan Batanghari Leko Kabupaten Muba.

Bacaan Lainnya

Hasil pemeriksaan, JP (51), melakukan pembakaran lahan dengan maksud menanam sayuran, diketahui bahwa lahan tersebut milik Haji Panhar, yang mana lahan tersebut sudah ada yang ditanami kelapa sawit, dan ditemukan juga sebanyak 150 batang kelapa sawit yang belum tertanam dan masih didalam Polybag, sementara luas lahan yang dibakar diperkirakan kurang lebih 0.25 hektare.

“Dari bersangkutan mengakui perbuatannya dan Atas kejadian terebut yang bersangkutan saat ini telah diamankan di mako Polres muba, turut diamankan sebagai barang bukti
1 (Satu) buah Korek api berwarna hijau merek Tokai dan 2 (Dua) batang Kayu yang terbakar.” ujar Kasi Humas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *