Disnakertrans Muba Fasilitasi Mediasi Perselisihan PT Sriwijaya Nusantara Sejahtera dan SBPI KASBI

SEKAYU,JR.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin memfasilitasi mediasi lanjutan perselisihan hubungan industrial antara PT Sriwijaya Nusantara Sejahtera (PT SNS) dan Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (SBPI) KASBI PT SNS, Selasa (3/11/2026), di Ruang Rapat Disnakertrans Muba.

Pelaksanaan mediasi dipimpin oleh Kabid Hubungan Industrial Faezal Pratama bersama Mediator HI Mariono, serta disaksikan langsung oleh Kepala Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin Herryandi Sinulingga, AP.

Bacaan Lainnya

Pertemuan ini turut dihadiri HRD PT SNS Fery Aprianto beserta tim, serta Ketua SBPI KASBI PT SNS Syahril Sagala bersama jajaran pengurus.

Mediasi kedua ini digelar guna membahas penyelesaian atas lima pokok masalah yang disampaikan pihak pekerja:

* Penyesuaian upah 73 pekerja yang dinilai di bawah UMSK Musi Banyuasin 2026 akibat pembatasan hari kerja.
* Perubahan status 34 pekerja PKWT menjadi PKWTT karena menjalankan jenis pekerjaan yang bersifat tetap.
* Pemenuhan hak pensiun bagi 13 pekerja yang telah memasuki usia di atas 55 tahun.
* Penyediaan fasilitas kantor sekretariat bagi organisasi serikat pekerja.
* Pembayaran hak-hak ketenagakerjaan dan pesangon bagi ahli waris pekerja yang telah meninggal dunia atas nama Siti Markia.

Pihak manajemen PT SNS menjelaskan bahwa upah pekerja PKWTT telah sesuai UMSK 2026, sedangkan pekerja KHL dibayarkan secara harian sesuai kehadiran. Perusahaan juga telah mengangkat 47 pekerja menjadi PKWTT sepanjang 2026 dan terus memverifikasi pemenuhan kriteria bagi pekerja lainnya. Terkait hak pensiun, perusahaan menyatakan telah memenuhinya untuk status PKWTT, sementara fasilitas sekretariat saat ini masih dalam proses penataan.

Kepala Disnakertrans Muba Herryandi Sinulingga, AP, yang menyaksikan langsung jalannya mediasi, menegaskan pentingnya menyelesaikan perselisihan melalui semangat musyawarah mufakat.

“Kita berharap setiap permasalahan hubungan industrial dapat diselesaikan dengan kepala dingin dan musyawarah. Jangan sampai perbedaan pandangan berujung pada proses hukum yang berkepanjangan di PHI. Harus ada solusi terbaik yang berkeadilan dan dapat diterima kedua belah pihak sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Herryandi.

Kabid HI Faezal Pratama menambahkan bahwa mediasi ini mengacu pada regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk PP No. 36/2021 Jo PP No. 49/2025 tentang Pengupahan, PP No. 35/2021 mengenai aturan PKWT/PKWTT dan hak PHK (pensiun/meninggal dunia), serta UU No. 21/2000 tentang Serikat Pekerja.

Sebagai hasil kesepakatan, pihak PT SNS diwajibkan menyampaikan laporan tertulis terkait realisasi pemenuhan tuntutan kepada Disnakertrans Muba paling lambat dua hari kerja setelah mediasi. Jika kesepakatan belum tercapai, Mediator HI akan menerbitkan surat anjuran resmi demi menjaga iklim hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di Musi Banyuasin. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *