MURATARA|Jembatanrakyat.id – DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penandatanganan Nota Kesepakatan terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Gedung DPRD Muratara, Selasa (15/9/2026). Paripurna dipimpin Ketua DPRD Muratara Devi Ariyanto, didampingi Wakil Ketua Ekien Versace dan Wakil Ketua H. Zainal Abidin.
Turut hadir Bupati Muratara H. Devi Suhartoni, Wakil Bupati H. Junius Wahyudi, jajaran OPD, para camat serta unsur terkait lainnya. Sebanyak 19 dari 25 anggota DPRD hadir dalam rapat tersebut.
Ketua DPRD Muratara Devi Ariyanto mengatakan, pembahasan perubahan KUA-PPAS merupakan bagian dari tahapan penyusunan perubahan APBD yang harus dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pembahasan ini merupakan bagian penting dalam proses penganggaran daerah. Kita ingin setiap perubahan anggaran tetap mengacu pada kebutuhan daerah, prioritas pembangunan serta kepentingan masyarakat,” ujar Devi.
Ia menegaskan, DPRD bersama pemerintah daerah akan terus mengawal proses penganggaran agar program yang dituangkan dalam perubahan APBD dapat dilaksanakan secara efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat Muratara.
Sementara itu, Bupati Muratara H. Devi Suhartoni menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan terus bersinergi dengan DPRD dalam memastikan perubahan anggaran 2026 dapat diarahkan untuk mendukung program prioritas pembangunan daerah.
“Pemerintah daerah tentu menghargai seluruh proses pembahasan bersama DPRD. Perubahan anggaran harus kita arahkan pada program yang benar-benar dibutuhkan masyarakat dan mendukung percepatan pembangunan Muratara,” kata Devi Suhartoni.
Bupati juga berharap seluruh perangkat daerah dapat menjalankan program yang telah disepakati secara tepat sasaran, transparan dan bertanggung jawab.
Secara regulasi, KUA dan PPAS merupakan bagian dari tahapan pengelolaan keuangan daerah. PP Nomor 12 Tahun 2019 mengatur proses penyusunan, pembahasan dan kesepakatan KUA-PPAS antara kepala daerah dan DPRD.
Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan tersebut, proses penganggaran perubahan APBD Kabupaten Muratara Tahun Anggaran 2026 selanjutnya berlanjut sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.
_Pandi














