Ketua PJS Muba Desak Polres Muba Jadikan Syara Diba sebagai Tersangka Kasus Kebakaran Gudang Bleaching BBM di Babat Toman

MUBA,JR.ID – DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Musi Banyuasin mendesak Polres Muba untuk mengusut secara menyeluruh kasus kebakaran gudang bleaching BBM yang terjadi di wilayah Kecamatan Babat Toman.

Dalam kasus tersebut, PJS Muba meminta aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berada di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak yang diduga memiliki, menguasai, mengelola, atau bertanggung jawab terhadap aktivitas di lokasi gudang tersebut.

Bacaan Lainnya

Ketua PJS Muba Riyansyah Putra SH CMSP mengatakan, Polres Muba seharusnya tidak menetapkan tersangka untuk pekerja dilokasi.

Menurutnya, pihak pertama yang harus diperiksa karena paling bertanggung atas terjadinya insiden tersebut adalah pemilik Gudang Bleaching BBM yakni “Syara Diba Agustina” (SDA).

“Kami mendesak Polres Muba mengusut kasus ini secara transparan dan profesional. Aktor utama dari kasus kebakaran Gudang Bleaching BBM yaitu “Syara Diba”.kami minta agar oknum tersebut segera ditetapkan tersangka,” ujarnya.

Menurutnya, penanganan kasus kebakaran Gudang Bleaching BBM harus dilakukan secara serius karena menyangkut aspek keselamatan masyarakat serta dugaan aktivitas pengolahan atau penyimpanan bahan bakar yang berpotensi menimbulkan risiko besar.

PJS Muba juga menegaskan tidak pelaku pelanggaran hukum yang kebal hukum.siapapun dibelakang oknum “Syara Diba” ini, Polres Muba harus berani mengambil sikap dan menjaga integritas hukum.

“Jangan sampai penegakan hukum hanya menyentuh pelaku di lapangan, sementara pihak yang diduga memiliki peran lebih besar seperti “Syara Diba” justru tidak tersentuh.kami tekankan jangan mengkriminalisasi seorang pekerja, tetapi segera tetapkan pemiliknya sebagai tersangka.saat ini kita semua menunggu langkah tegas Polres Muba, jika tidak ada titik terang, maka sudah sangat jelas ada permainan dalam kasus ini,”pungkasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *