SUMSEL,JEMBATANRAKYAT.ID- Jabatan Bupati Musi Banyuasin akan berakhir tanggal 22 Mei 2022 berdasarkan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Musi Banyuasin. Untuk melanjutkan pemerintahan Musi Banyuasin maka Pemprov Sumsel akan menunjuk Pejabat Bupati Musi Banyuasin yang disetujui Kemendagri hingga Pilkada serentak tahun 2024.
Persaingan untuk jabatan PJ Bupati Muba menjadi issue yang hangat di kalangan eksekutif Provinsi dan juga di masyarakat Musi Banyuasin. Beberapa nama mencuat untuk di calonkan oleh Gubernur Sumsel selaku Penjabat Bupati Musi Banyuasin.
Menanggapi suasana politis yang menghangat menjelang berakhirnya jabatan PLT Bupati Muba Beni Hernedi, pemerhati pemerintahan dan juga Deputy K MAKI Feri Kurniawan Kemukakan pendapatnya, normalnya tanggal 23 Mei 2022 pelantikan Bupati terpilih Musi Banyuasin berdasarkan aturan yang seharusnya”, ucap Feri Kurniawan.
” Namun karena Pilkada serentak 2024 maka aturan tersebut di rubah sehingga dilakukan penunjukan Penjabat Bupati oleh Pemprov Sumsel atas persetujuan Mendagri. Menjadi ambigu karena jabatan Bupati bukanlah pilihan rakyat dan hanya setara Esselon IIA saja”, ucap Feri Kurniawan.
Sehingga menjadi pertanyaan besar apakah nantinya Penjabat Bupati bisa disetir oleh Gubernur karena setara Esselon IIA atau setara Sekretaris Daerah atau di maknai ada 2 matahari kembar pemerintahan Kabupaten kota.
” Dan juga apakah Penjabat Bupati yang di tunjuk Gubernur memang layak menempati jabatan tersebut atau malah menjadi masalah baru di pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin,” kata Feri Kurniawan.
Penunjukan Penjabat Bupati harus orang yang sudah mendapat penilaian Kinerja dan memang berkompeten dan tidak asal tunjuk atau karena kedekatan Keluarga dan loyalis penguasa.
” Baiknya Mendagri menunjuk Pejabat Tinggi Pratama yang diakui senioritasnya serta teruji selaku ASN berkompeten,” pungkas Feri Kurniawan. (RS1)