MUBA,JR.ID – Irwan (32) dan Sundari (28) pasangan suami istri dari Talang buluh kecamatan Batang Hari Leko diciduk oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Muba, Senin (19/06/2023) atas kepemilikan 6 paket diduga narkotika jenis sabu dirumahnya.
Barang tersebut ditemukan didalam lemari rumah terduga pelaku yang dibungkus dengan menggunakan kantong plastik warna hitam.
Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK SH MH melalui Kasatres Narkoba AKP Heri SH MH membenarkan adanya penangkapan terhadap pasangan suami istri tersebut.
“Yah, memang sebelumnya kami telah mendapatkan informasi kalau di rumah pasangan suami istri tersebut sering ada transaksi narkoba, kemudian informasi tersebut kami tindak lanjuti, dan ternyata benar kami menemukan 6 paket diduga narkotika jenis sabu, setelah ditimbang seberat bruto 5,53 gram,” jelasnya.
Dengan telah tertangkapnya terduga pelaku tindak pidana narkotika dengan barang bukti yang ditemukan sekira 5 gram, hal ini minimal dapat menyelamatkan anak bangsa sekira 50 orang, atau sedikitnya dapat memutus rantai peredaran narkoba di wilayah kabupaten Musi Banyuasin.
“Kami akan terus kembangkan kasus ini, dan untuk tersangka kami terapkan pasal pengedar dan kepemilikan atas narkotika, yaitu pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal.20 tahun penjara dan atau pidana denda sebesar minimal 1 milyar rupiah, maksimal 10 milyar rupiah,” tegas Heri. (*)