MUBA,JEMBATANRAKYAT.ID – Jajaran Polsek Sanga Desa, Polres Musi Banyuasin (Muba), berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M (44), beserta puluhan paket diduga narkotika jenis sabu dan uang tunai sebesar Rp1.500.000.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (31/10/2026), sekitar pukul 17.51 WIB, di sebuah rumah yang berada di Dusun II, Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Desa Macang Sakti.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Sanga Desa langsung melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi serta mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Polsek Sanga Desa yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, IPDA Oke Wijaya, S.H., C.PHR, bergerak menuju rumah terduga pelaku.
Petugas kemudian mengamankan pria bernama Muhammad bin almarhum Kusuma, yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Usai mengamankan terduga pelaku, anggota kepolisian melakukan penggeledahan di dalam rumah dengan disaksikan Sarbina, selaku perwakilan Pemerintah Desa Macang Sakti.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan satu kantong kecil berbahan kain berwarna hitam yang disembunyikan di dalam bagian kulit kursi box keramas yang berada di dapur rumah.
Setelah diperiksa, kantong tersebut ternyata berisi 3 paket besar dan 43 paket kecil yang diduga merupakan narkotika jenis sabu, sehingga total barang bukti yang ditemukan mencapai 46 paket.
Tidak hanya itu, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp1.500.000 yang tersimpan di bawah lipatan pakaian dalam lemari plastik di kamar rumah terduga pelaku. Uang tersebut diduga berkaitan dengan hasil transaksi narkotika.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolsek Sanga Desa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan dalam laporan penangkapan, saat dilakukan interogasi awal, Muhammad disebut mengakui bahwa puluhan paket yang diduga berisi sabu dan uang tunai yang ditemukan petugas merupakan miliknya.
Kendati demikian, penyidik masih perlu mendalami asal-usul barang tersebut, dugaan jaringan peredarannya, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Untuk kepentingan proses hukum dan penyidikan lebih lanjut, terduga pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Banyuasin.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya aparat kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah Kecamatan Sanga Desa dan sekitarnya.
Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat kepolisian juga menjadi faktor penting dalam mendukung pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika tersebut.















