MUBA,JR.ID – JI (36), warga Desa Supat Timur, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba diamankan polisi setelah diduga terlibat pencurian besi milik PT Medco Energi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan enam potong plat besi dengan berat bruto sekitar 800 kilogram serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memotong besi.
Kapolsek Babat Supat IPTU Dicky Haryadi Martadinata mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi pihak perusahaan yang mengamankan seorang pria terduga pelaku pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
“Setelah menerima informasi tersebut, kami memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Fran Jumaidi bersama anggota untuk mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan terduga pelaku guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Dicky.
Kasus ini bermula pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 23.14 WIB di area Well Supat 8, Desa Supat, Kecamatan Babat Supat. Petugas patroli PT Medco Energi menemukan bekas pemotongan besi pada bagian box pumping unit.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak perusahaan. Saat dilakukan pengecekan di lokasi, ditemukan bekas pemotongan besi di dua tempat serta sejumlah potongan besi yang tergeletak di luar area.
Akibat kejadian itu, PT Medco Energi mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp6 juta. Selain mengamankan Johandi, polisi menyita satu unit mobil Daihatsu Taft, dua tabung oksigen, satu tabung LPG 3 kilogram, selang pemotong besi beserta regulator, gerinda, linggis, dan sejumlah barang lainnya.
Pelaku diduga melakukan pencurian bersama dua orang lainnya, yakni Manto dan Ari. Keduanya masih dalam pengejaran tim
“Akibat perbuatannya pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ungkapnya.















