Disnakertrans Muba Berhasil Mediasi Perselisihan Hubungan Industrial PT Mitra Agrolika Sejahtera, Pekerja Kembali Bekerja

SEKAYU,JR.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) memediasi secara damai perselisihan hubungan industrial antara manajemen PT Mitra Agrolika Sejahtera dan pekerjanya.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Perjanjian Bersama yang ditandatangani pada Rabu, 21 Oktober 2026 oleh Panahatan Sitorus (Assistant Manager PT Mitra Agrolika Sejahtera) selaku Pihak Pengusaha/Pihak ke-1 dan Amri Pohan selaku Pihak Pekerja/Pihak ke-2, serta disaksikan oleh Kabid HI Faezal Pratama bersama Tim Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Muba, Juanda, S.E., M.Si. dan H. Mariono, S.H., M.Si.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan kesepakatan tersebut, Pihak Perusahaan mempekerjakan kembali Saudara Amri Pohan mulai 26 Oktober 2026 sesuai tugas pokok dan fungsinya pada posisi Pemanen di Divisi 5 PT Mitra Agrolika Sejahtera.

Pernyataan Resmi Kadisnakertrans Kabupaten Muba

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin, H. Herryandi Sinulingga, AP., yang menyaksikan langsung proses mediasi menyampaikan apresiasi kepada kedua belah pihak yang bersengketa ;
“Saya mengapresiasi Tim Mediator Disnakertrans Muba yang bekerja sesuai aturan sehingga masalah ini tuntas tanpa harus berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Terima kasih juga kepada PT Mitra Agrolika Sejahtera yang beritikad baik mempekerjakan kembali pekerjanya, serta kepada pekerja yang bersangkutan agar kembali bekerja dengan disiplin dan jujur.”
“Dalam Kesempatan ini seuai Arahan Bapak Bupati Muba HM Toha Tohet dan Wabup Abdur Rohman Husen bahwa, Saya menegaskan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Musi Banyuasin untuk wajib patuh pada regulasi ketenagakerjaan, khususnya pemenuhan hak-hak dasar pekerja seperti pendaftaran dan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan serta BPJS Kesehatan. Pekerja adalah aset utama perusahaan. Hubungan industrial yang harmonis hanya dapat terwujud jika pengusaha patuh aturan dan pekerja bekerja dengan penuh tanggung jawab menuju Muba Maju Lebih Cepat dan Mayarakat sejahtera .”

Landasan Regulasi dan Kepatuhan Ketenagakerjaan

Penyelesaian perselisihan dan kepatuhan norma kerja ini berlandaskan pada:
1. UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Pasal 13 ayat 1): Mengatur sahnya Perjanjian Bersama hasil mediasi yang mengikat kedua belah pihak.
2. UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja): Mengatur kewajiban menciptakan hubungan industrial yang harmonis serta pemenuhan hak-hak pekerja.
3. UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS (Pasal 14 & 15): Mewajibkan pemberi kerja/perusahaan mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

MUBA MAJU LEBIH CEPAT !!! (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *