SEKAYU,JR.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali mengeluarkan peringatan keras sekaligus edukasi terbuka bagi seluruh pimpinan perusahaan, pemberi kerja, dan badan usaha yang beroperasi di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Setiap perusahaan wajib hukumnya mendaftarkan dan menyetorkan iuran BPJS Ketenagakerjaan serta BPJS Kesehatan bagi seluruh pekerjanya, tanpa terkecuali baik bagi Pekerja Tetap (PKWTT) maupun Pekerja Kontrak (PKWT).
Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, AP., menegaskan bahwa jaminan sosial merupakan hak normatif dan konstitusional pekerja yang tidak boleh diabaikan oleh alasan apapun oleh pihak pemberi kerja.
“Kami mengimbau sekaligus mengingatkan seluruh badan usaha di Kabupaten Musi Banyuasin agar tertib dan patuh aturan. Pekerja tetap (PKWTT) maupun pekerja kontrak (PKWT) memiliki kedudukan yang setara dalam mendapatkan hak perlindungan jaminan sosial sejak hari pertama mereka bekerja. Perusahaan tidak boleh diskriminatif. Kelalaian dalam mendaftarkan atau menunggak iuran BPJS adalah pelanggaran serius terhadap hak-hak pekerja,” tegas Herryandi Sinulingga.
Kadisnakertrans Muba juga menambahkan, pengusaha yang melanggar ketentuan ini tidak hanya dikenakan sanksi bertahap berupa teguran tertulis dan denda keterlambatan (1% hingga 2% per bulan), tetapi juga sanksi penghentian pelayanan publik tertentu (TMP2T) seperti pembekuan perizinan usaha dan NIB.
Dukungan Penuh & Pernyataan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muba (Imiati)
Langkah tegas Disnakertrans Muba ini mendapat dukungan penuh dari Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muba, Imiati. Beliau mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan (JKK, JKM, JHT, JP, dan JKP) merupakan bentuk perlindungan mutlak bagi pekerja dari risiko sosial ekonomi.
“Kami sangat mengapresiasi ketegasan Disnakertrans Muba dalam mengawal hak-hak pekerja. Perlu diingat, risiko sosial seperti kecelakaan kerja atau musibah tidak mengenal waktu. Jika perusahaan menunggak atau sengaja tidak mendaftarkan pekerjanya, maka perusahaan tersebut wajib menanggung seluruh kerugian dan biaya pengobatan secara mandiri. Kami mengimbau seluruh pemberi kerja di Muba agar proaktif menyetorkan iuran tepat waktu demi perlindungan pekerja dan kelangsungan usaha yang sehat,” ujar Imiati.
EDUKASI HUKUM: ANCAMAN SANKSI PIDANA BAGI BADAN USAHA
Sebagai bahan edukasi dan pencegahan (preventif), Disnakertrans Muba mengingatkan kembali dasar hukum tegas yang mengatur pelanggaran jaminan sosial di Indonesia:
1. Dasar Hukum Utama:
* UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS
* UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) tentang Ketenagakerjaan
* PP No. 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja
2. Pasal Sanksi Pidana Berat (Penggelapan Iuran):
* Pasal Pelanggaran: Pasal 19 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
* Ketentuan: Pemberi kerja dilarang keras memotong/memungut iuran dari gaji pekerja namun sengaja tidak menyetorkannya kepada pihak BPJS.
* Ancaman Hukuman: Pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah).
TEKNIS DAN ALUR PENGADUAN BAGI PEKERJA
Bagi pekerja/buruh di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin yang merasa dirugikan—seperti gaji dipotong untuk iuran BPJS namun status kepesertaannya tidak aktif atau belum didaftarkan—dapat segera melapor melalui saluran resmi berikut:
1. Pengaduan Langsung ke Disnakertrans Muba
* Posko Pengaduan Hubungan Industrial & Pengawasan Ketenagakerjaan:
* Lokasi Kantor: Kantor Disnakertrans Kab. Musi Banyuasin, Jl. Kolonel Wahid Udin, Sekayu.
* Dokumen yang Perlu Disiapkan:
1. Salinan Perjanjian Kerja (PKWT/PKWTT) atau ID Card.
2. Slip Gaji (terutama yang mencantumkan potongan iuran BPJS).
3. Bukti riwayat kepesertaan dari aplikasi Mobile JKN atau JMO (Jamsostek Mobile).
* Prosedur: Laporan akan diverifikasi oleh Pengawas Ketenagakerjaan untuk kemudian dilakukan pemanggilan, pemeriksaan, serta mediasi terhadap pihak manajemen perusahaan.
2. Kanal Layanan Resmi BPJS
* BPJS Ketenagakerjaan: Aplikasi JMO, Call Center 175, atau langsung mendatangi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Muba.
* BPJS Kesehatan: Aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, atau layanan chat CHIKA via WhatsApp.
Dikeluarkan oleh: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin Sekayu, Sumatera Selatan















