Gagalkan Peredaran Narkoba, Polsek Bayung Lencir Amankan 50 Paket Sabu dari Pria Asal Desa Suka Jaya

MUBA,JR.ID – Puluhan paket narkotika berhasil diamankan polisi setelah seorang sopir berinisial AP (35) ditangkap di Desa Sukajaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Senin (19/10/2026).

Dari tangan tersangka, polisi menyita 50 paket yang diduga sabu dengan berat bruto 32,82 gram serta enam paket serbuk hijau yang diduga narkotika jenis tablet dengan berat bruto 1,95 gram.

Bacaan Lainnya

Kasi Humas Polres Muba, AKP S Hutahaean, mewakili Kapolsek Bayung Lincir AKP Kosim mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 18.20 WIB di RT 028, Dusun II, Desa Sukajaya, Kecamatan Bayung Lencir.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas yang dipimpin langsung Kanit Reskrim IPDA Heri Fitha, S.H bersama personil nya menemukan puluhan paket yang diduga narkotika beserta sejumlah barang lainnya. Di antaranya timbangan digital, plastik klip, sekop dari pipet plastik, tas sandang hitam dan wadah plastik putih.

“Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan 50 paket yang diduga sabu dengan berat bruto 32,82 gram serta enam paket serbuk hijau yang diduga narkotika jenis tablet seberat bruto 1,95 gram,” ujar Hutahaean.

Selain narkotika dan perlengkapan tersebut, polisi turut menyita dua unit telepon genggam merek Vivo dan Realme serta uang tunai Rp150 ribu.

Satu unit ponsel Vivo ditemukan tergeletak di tanah di bawah ayunan, sekitar tiga meter dari posisi tersangka. Sementara ponsel Realme dan uang tunai ditemukan di saku celana sebelah kiri tersangka.

Setelah penangkapan, AP beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Muba untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Perkara ini masih dalam proses penyidikan. Penyidik juga melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” jelasnya.

Atas kasus tersebut, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *