MUBA,JR.ID – Polsek Sanga Desa menunjukkan komitmennya dalam melakukan penindakan terhadap aktivitas Illegal Refinery atau pengolahan minyak ilegal yang berada di wilayah hukumnya, Pada Jumat (25/09/2026).
Jajaran Polsek Sanga Desa melakukan pemindahan barang bukti berupa 3 unit tungku Refinery dari wilayah Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, untuk dibawa ke Polres Musi Banyuasin.
Pemindahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari langkah penegakan hukum terhadap aktivitas pengolahan minyak ilegal sekaligus memastikan barang bukti dapat diamankan dan ditangani sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Kapolsek Sanga Desa IPTU Harun Suardi SSE MPd CMSP, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan aktivitas illegal refinery berlangsung di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas Illegal Refinery yang ditemukan di wilayah hukum Polsek Sanga Desa. Barang bukti yang telah diamankan selanjutnya kami bawa ke Polres Muba untuk proses penanganan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pengolahan minyak ilegal karena selain berpotensi melanggar hukum, kegiatan tersebut juga memiliki risiko terhadap keselamatan masyarakat dan lingkungan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan maupun mendukung aktivitas pengolahan minyak ilegal. Apabila menemukan adanya kegiatan yang diduga melanggar hukum, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tegasnya.
Dengan diamankannya tiga unit tungku Refinery tersebut, Polsek Sanga Desa menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, serta kerusakan lingkungan di wilayah hukumnya.
Selanjutnya, barang bukti yang telah dipindahkan ke Polres Musi Banyuasin akan menjadi bagian dari proses penanganan perkara sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku. (*)















