Taksi Listrik Green SM di Anggap “Bandel” Operasi Tanpa Izin Lengkap: diminta Segera Tuntas kan Legalitas

PALEMBANG,JR.ID – Rapat Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) mendesak membahas permasalahan perizinan dan operasional taksi online pada Selasa (15/9/2026).

Terkait polemik operasional taksi listrik Green SM asal Vietnam. Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III Rubi Indiarta ini melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub), Inspektorat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta manajemen Green SM.

Bacaan Lainnya

Inti dari RDP tersebut adalah sorotan keras terhadap ketidaktertiban administrasi dan pelanggaran prosedur oleh Green SM.

Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Okdi Priantoro, S.E.,AK.,S.H secara tegas menyatakan bahwa perusahaan tersebut dinilai “bandel” dan Melawan Aturan karena tetap beroperasi meskipun telah menerima perintah penghentian dan belum melengkapi persyaratan wajib, khususnya uji KIR dan perizinan pool.

Menyoroti adanya celah administratif di mana Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sudah keluar pada April 2026, lima bulan setelah rekomendasi diterbitkan pada Maret 2026, namun proses pengurusan lainnya terbengkalai. Ia juga menegaskan bahwa surat keterangan dari Dishub tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk beroperasi jika persyaratan utama seperti uji KIR belum terpenuhi ujar Andreas.

Temuan Kritis dan Dampak Sosial

Dari sekitar 200 unit armada yang disiapkan Green SM dari total rencana 500 unit, baru sekitar 40 unit yang berhasil menyelesaikan uji KIR. Kendala teknis pada peralatan pengujian kendaraan listrik di Dishub disebut sebagai salah satu hambatan, namun hal ini tidak membenarkan operasional tanpa izin.

“Selain aspek legalitas, DPRD menerima keluhan masyarakat mengenai dampak sosial akibat tingginya volume kendaraan operasional Green SM, yang memicu kemacetan dan keributan di berbagai titik kota palembang. Menanggapi hal ini, perwakilan Pemkot Palembang mengakui adanya kelalaian dan lemah nya pengawasan, serta menyampaikan permohonan maaf atas dampak yang ditimbulkan.

Pemerintah Kota dan Komisi III DPRD menyepakati penyelesaian perizinan dan penertiban operasional. Ada lima Poin Utama Hasil Rapat Dengar Pendapat untuk menertibkan situasi.

Lima Poin Utama Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP):

1. Pembatasan Kuota Ketat: Pemkot membatasi kuota izin operasional baru hanya untuk 200 unit. Tidak akan ada penambahan kuota di luar angka tersebut untuk mencegah kejenuhan pasar. Izin hanya diberikan setelah seluruh syarat administrasi dan teknis dipenuhi.

2. Wajib Uji KIR dan Razia Mendadak: Seluruh kendaraan wajib memiliki Surat Uji KIR yang berlaku. Dinas Perhubungan diperintahkan segera melaksanakan razia terhadap kendaraan tanpa Uji KIR valid mulai tanggal 9 September 2026. Pelanggar akan ditindak sesuai hukum.

3. Percepatan Administrasi & Hibah Alat Uji Kir: Pemkot berkomitmen mempercepat pemberkasan bagi operator yang memenuhi syarat. Mekanisme hibah atau penyediaan alat uji KIR oleh pemerintah daerah juga dibahas untuk mendukung verifikasi hingga target 200 unit tercapai.

4. Kajian Data Transportasi Masa Depan: DPRD meminta Dishub berkolaborasi dengan akademisi dan pakar lalu lintas untuk mengkaji kebutuhan riil angkutan di Palembang pasca kuota 200 unit, guna menyusun regulasi jangka panjang berbasis data.

5. Transparansi Data: DPRD menuntut penyerahan data lengkap mengenai jumlah alat uji KIR dan status perizinan seluruh operator untuk memastikan transparansi dan mencegah pungli.

Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, Rubi Indiarta, menekankan bahwa kebijakan ini bukan untuk mempersulit usaha, melainkan demi untuk menciptakan keamanan dan ketertiban, keselamatan, dan kepastian hukum.

“Masyarakat sudah terlalu lama terdampak oleh ketidaktertiban ini. Kami tidak ingin ada lagi alasan keterlambatan. Jika aturan sudah jelas, maka harus dilaksanakan,” tegas Rubi.

Pemerintah Kota dan DPRD Kota Palembang menekankan pentingnya tertib administrasi dan kepatuhan terhadap hukum. sepenuhnya mendukung langkah tegas Kepala Dishub, termasuk penertiban hingga penyegelan jika diperlukan, demi mengembalikan tertib administrasi transportasi umum di Kota Palembang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *