Rapat Komisi III DPRD Kota Palembang Bahas Polemik Penutupan Ekses Jalan Cineplex Yang di Kelukan Warga

PALEMBANG,JR.ID — Rapat Komisi III DPRD Kota Palembang merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Palembang untuk menutup dan menyegel bangunan di kawasan Jalan Cineplex. Rekomendasi itu muncul setelah diadakannya rapat kerja dengan sejumlah pihak terkait. persoalan penutupan akses jalan yang menuai perhatian masyarakat.

Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, Rubi Indiarta, mengatakan rapat tersebut melibatkan sejumlah mitra, termasuk Pemerintah Kota Palembang yang diwakili Asisten I Setda Palembang beserta jajaran.

Bacaan Lainnya

Namun, ia menyayangkan pihak perusahaan yang mengklaim memiliki kewenangan atas pembangunan di kawasan tersebut tidak dapat menunjukkan kelengkapan perizinan pembangunan.

“Rapat menyimpulkan bahwa belum ada izin sama sekali pembangunan di kawasan tersebut termasuk AMDAL, PBG maupun sertifikat SHGB nomor 351telah kadaluarsa pada tahun 2020. kata Rubi saat di wawancara usai rapat, Senin (7/9/2026).

Rubi, mengatakan kondisi itu menjadi dasar Komisi III memberikan rekomendasi kepada Pemkot Palembang untuk menghentikan seluruh aktivitas pembangunan di kawasan tersebut.

“Rekomendasinya adalah kepada Pemkot Palembang untuk menutup dan menyegel segala bentuk bangunan yang ada di sana,” ujarnya.

SHGB Nomor 351 Disebut telah kadaluarsa Sejak tahun 2020

Selain persoalan perizinan, Komisi III DPRD Palembang juga menyoroti status Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 351 yang disebut telah kadaluarsa pada tahun 2020. Maka diadakannya penutupan dan penyegelan bangunan.

Rubi mengatakan, apabila pihak yang bersangkutan masih ingin menggunakan lahan tersebut, harus terlebih dahulu mengurus perpanjangan sesuai ketentuan yang berlaku melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang.

“Sepanjang mereka belum melaksanakan perpanjangan sertifikat, status tanah tidak boleh dilakukan pembangunan dalam bentuk apa pun di dalamnya,” ujarnya.

Dewan Komisi III, Rubi, juga meminta Pemkot Palembang untuk segera membuka kembali akses Jalan Cineplex yang saat ini ditutup murni milik Pemkot.

Menurut nya jalan tersebut merupakan aset Pemerintah Kota Palembang berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Palembang tahun 2017 dan 2025.

“Kami sudah memberikan rekomendasi kepada Pemkot Palembang untuk segera membuka akses jalan yang ditutup oleh mereka. Karena jalan itu murni milik Pemkot Palembang berdasarkan SK Wali Kota,” ujarnya.

“Pemkot Janji akan segera Menindak Lanjuti hasil Rekomendasi DPRD”.

Hadir Asisten I Setda Kota Palembang, H. Edison, S.Sos., M.Si., beliau mengatakan pemerintah kota, akan segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah disampaikan oleh Komisi III DPRD Kota Palembang.

“Rekomendasi dari DPR ini akan kita laksanakan. Alhamdulillah, hari ini kita sudah melakukan rapat bersama Komisi III DPRD Kota Palembang,” kata Edison.

“Kami pihak Pemerintah kota Palembang akan segera menindaklanjuti hasil rapat, termasuk menelusuri aspek perizinan dan status aset Jalan Cineplex.”

“Edison menegaskan, pemerintah akan melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan sejumlah stakeholder untuk memastikan status kawasan dan legalitas pembangunan.

“Kalau urusan izin, secepatnya kita tindak lanjuti. Untuk aset, jalan kota, nanti kita telusuri lagi bukti-bukti yang ada,” ujarnya.

Ia menyebutkan Jalan Cineplex merupakan aset milik Pemerintah Kota Palembang dan saat ini ditutup Karena itu, Pemkot akan melakukan rapat lanjutan bersama stakeholder terkait sebelum mengambil langkah berikutnya.

“Ini nantinya akan kita rapatkan lagi dengan seluruh stakeholder terkait dan kita tindak lanjuti,” kata Edison. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *