MUBA,JR.ID – DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Musi Banyuasin mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan dan melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan serta realisasi Dana Desa di Desa Ulak Teberau dan Desa Tanjung Durian, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin.
Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya informasi serta hasil penelusuran di lapangan yang dinilai menunjukkan sejumlah hal mencurigakan dalam pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa.
Ketua PJS Muba Riyansyah Putra SH CMSP menilai, penggunaan Dana Desa seharusnya dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat desa. Karena itu, apabila terdapat ketidaksesuaian antara anggaran yang tercantum dalam perencanaan dengan realisasi kegiatan di lapangan, hal tersebut perlu mendapat perhatian serius.
“Kalau memang ditemukan adanya ketidaksesuaian antara anggaran, pelaksanaan kegiatan, dan hasil pekerjaan di lapangan, tentu harus diperiksa secara menyeluruh. Jangan sampai Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru menimbulkan dugaan penyimpangan,” tegasnya.
Menurutnya, indikasi tersebut perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan audit oleh pihak yang berwenang. APH diharapkan tidak hanya melihat dokumen administrasi, tetapi juga melakukan pengecekan langsung terhadap fisik kegiatan serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.
Pemeriksaan dapat dilakukan dengan membandingkan dokumen APBDes, Rencana Anggaran Biaya (RAB), laporan pertanggungjawaban, proses pelaksanaan kegiatan, volume dan spesifikasi pekerjaan, hingga kondisi hasil pembangunan di lapangan.
“PJS Muba meminta APH melakukan pendalaman secara objektif dan profesional. Jika ternyata seluruh pelaksanaan sesuai aturan, tentu harus disampaikan kepada publik. Namun apabila ditemukan pelanggaran atau kerugian negara, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
PJS Muba juga mengingatkan bahwa pengawasan terhadap Dana Desa merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Setiap penggunaan anggaran publik harus dapat dipertanggungjawabkan, terlebih Dana Desa bersumber dari keuangan negara yang diperuntukkan bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Untuk itu, PJS Muba meminta Inspektorat maupun APH terkait melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa di Desa Ulak Teberau dan Desa Tanjung Durian. (*)















