MUBA,JR.ID – Gerak cepat dilakukan jajaran Polsek Keluang dengan melakukan penyelidikan terkait kebakaran sumur minyak yang terjadi di wilayah Hindoli, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis (3/9/2026).
Petugas Polsek Keluang langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengetahui kondisi serta memastikan penyebab terjadinya kebakaran. Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, petugas mendapati sumur minyak yang terbakar tersebut merupakan sumur yang sudah tidak beroperasi lagi.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Adik Listiyono SIK MH melalui Kapolsek Keluang AKP Apriansyah SH, mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap peristiwa tersebut.
“Untuk penyebab pastinya masih kita dalami. Anggota sudah melakukan penyelidikan dan olah TKP serta meminta keterangan dari sejumlah saksi,” ujar AKP Apriansyah.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh petugas dari beberapa saksi di sekitar lokasi, aktivitas kebakaran disebut telah berlangsung selama kurang lebih tiga hari. Namun, petugas masih melakukan pendalaman untuk memastikan kronologi dan penyebab terjadinya peristiwa tersebut.
Sementara itu, terkait sumur minyak milik AN, berdasarkan informasi yang diperoleh pihak kepolisian, sumur tersebut merupakan sumur minyak yang telah terverifikasi oleh SKK Migas.
Kebakaran pada sumur tersebut berlangsung sekitar 10 hingga 15 menit dan berhasil dipadamkan. Dalam peristiwa tersebut tidak terdapat korban jiwa.
Selain itu, petugas juga melakukan pengecekan terhadap sumur minyak milik BD. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tidak ditemukan adanya korban jiwa maupun aktivitas operasional di kedua sumur minyak tersebut saat kejadian.
“Tidak ada korban jiwa, nihil. Kedua sumur tersebut juga tidak sedang beraktivitas,” jelas Kapolsek Keluang.
Polsek Keluang memastikan penyelidikan masih terus dilakukan guna memperoleh gambaran utuh mengenai kronologi serta penyebab kebakaran. Hasil penyelidikan selanjutnya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum maupun penanganan lebih lanjut apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran. (*)















