Temuan BPK pada Dinas Perkim Muba Tahun 2025, Ketua PJS: Sebaiknya APH Segera Usut Proses Lelang dan Indikasi Uang untuk Dapat Proyek

MUBA,JR.ID – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pelaksanaan kegiatan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Tahun Anggaran 2025 mendapat sorotan dari masyarakat.

Munculnya sejumlah temuan dalam pemeriksaan BPK tersebut dinilai perlu menjadi perhatian serius, terlebih apabila berkaitan dengan pelaksanaan puluhan paket pekerjaan yang menggunakan anggaran negara.

Bacaan Lainnya

Ketua PJS Musi Banyuasin Riyansyah Putra SH CMSP menilai, aparat penegak hukum (APH) sebaiknya tidak hanya menunggu laporan masyarakat, tetapi dapat melakukan langkah penelusuran apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa maupun pelaksanaan proyek.

“Kalau memang dalam temuan BPK terdapat persoalan yang mengarah pada dugaan penyimpangan, kami berharap APH segera melakukan penelusuran. Terutama terhadap proses lelang, penetapan pemenang, pelaksanaan pekerjaan hingga pembayaran proyek,” ujar Ketua PJS Muba.

Menurutnya, proses pengadaan proyek pemerintah harus berjalan secara transparan, profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika terdapat informasi atau indikasi adanya permintaan uang, setoran maupun praktik tertentu untuk mendapatkan proyek, hal tersebut harus dibuktikan dan ditelusuri secara serius oleh pihak yang berwenang.

“Kalau benar ada praktik mengambil atau meminta uang kepada pihak tertentu agar bisa mendapatkan proyek, tentu ini sangat serius. Namun semua itu harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan. Jangan sampai uang negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru menjadi bancakan,” tegasnya.

Ia juga meminta APH dapat menelusuri seluruh rangkaian proses pengadaan, bukan hanya melihat hasil akhir pekerjaan. Menurutnya, pemeriksaan dapat mencakup proses perencanaan, penyusunan dokumen pengadaan, tender atau pemilihan penyedia, penetapan pemenang, kontrak, pelaksanaan pekerjaan hingga proses pencairan anggaran.

“Yang perlu dibuka adalah apakah prosesnya sudah sesuai aturan atau ada permainan di baliknya. Kalau ada indikasi pengaturan proyek atau praktik transaksional dalam proses mendapatkan pekerjaan, tentu harus diusut secara transparan,” katanya.

PJS Muba menilai, adanya temuan BPK semestinya menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Muba untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pengadaan dan pelaksanaan proyek di lingkungan Dinas Perkim.

“Jangan sampai temuan BPK hanya berhenti pada administrasi dan pengembalian kerugian apabila memang ada kerugian. Jika dalam pemeriksaan ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum atau tindak pidana korupsi, maka tentu harus ditindaklanjuti sesuai kewenangan aparat penegak hukum,” ujarnya.

Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran daerah yang bersumber dari APBD digunakan, terlebih anggaran tersebut seharusnya dikembalikan dalam bentuk pembangunan dan pelayanan yang berkualitas.

“Miris jika anggaran yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat justru diduga menjadi ladang keuntungan bagi oknum tertentu. Karena itu, kami mendorong adanya transparansi dan pemeriksaan yang objektif,” pungkasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *