Ketua PJS Muba Minta Polres Muba Tetapkan Pemilik Sumur dan Lahan Terbakar di Desa Keban I sebagai Tersangka, Keluarkan Pekerja yang Ditahan!

MUBA,JR.ID — DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Musi Banyuasin (Muba) meminta Polres Musi Banyuasin melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara kebakaran sumur minyak ilegal yang terjadi di Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, pada Selasa (18/08/2026).

Sebelumnya, Polres Muba telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, keempatnya diketahui merupakan pekerja yang diduga berada di lokasi dan menjalankan aktivitas pengeboran.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, menurut informasi yang berkembang, pihak yang diduga sebagai pemilik sumur serta pemilik atau penguasa lahan tempat aktivitas pengeboran tersebut justru belum tersentuh proses hukum.

Menanggapi Kondisi tersebutmenimbulkan pertanyaan publik mengenai keadilan dan kesetaraan dalam penegakan hukum.Ketua PJS Muba Riyansyah Putra SH CMSP meminta aparat penegak hukum tidak hanya memproses pihak yang berada di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak yang diduga menjadi pemilik, pengelola, pemberi modal maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

“Kalau benar empat orang yang ditetapkan tersangka hanya berstatus sebagai pekerja, maka kami mempertanyakan bagaimana dengan pemilik sumur dan pihak yang menguasai lahan tempat aktivitas tersebut berlangsung,” ujar Riyan, Minggu (23/08/2026).

Menurutnya, pekerja di lapangan jangan sampai menjadi pihak yang paling mudah dijerat, sementara pihak yang diduga memiliki kendali lebih besar terhadap kegiatan tersebut justru tidak diperiksa secara serius.

“Kami meminta Polres Muba melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan profesional. Jangan sampai pekerja menjadi korban atau tumbal dari sebuah aktivitas yang diduga melibatkan pihak lain yang memiliki modal, lahan, serta kendali atas kegiatan pengeboran,” tegasnya.

Ketua PJS Muba juga meminta agar penyidik membuka secara terang dasar hukum penetapan keempat pekerja sebagai tersangka, termasuk menjelaskan sejauh mana pemeriksaan terhadap pemilik sumur dan lahan telah dilakukan.

“Jika hasil penyidikan dan alat bukti memang menunjukkan adanya keterlibatan pemilik sumur maupun pihak yang bertanggung jawab atas lahan, kami meminta mereka juga diproses sesuai ketentuan hukum. Jangan ada kesan hukum hanya tajam kepada pekerja,” katanya.

Lebih lanjut, Ketua PJS Muba meminta agar keempat pekerja yang telah ditahan mendapatkan perlakuan hukum yang adil. Apabila dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan bukti yang cukup untuk mempertanggungjawabkan mereka sebagai pihak utama dalam perkara tersebut,

Ia meminta penyidik mempertimbangkan untuk mengeluarkan mereka dari penahanan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami tidak meminta hukum dihentikan. Justru kami meminta hukum ditegakkan secara adil. Siapa pun yang terbukti terlibat harus bertanggung jawab, tetapi jangan orang yang hanya bekerja di lapangan kemudian menanggung seluruh akibat, sementara pihak yang diduga sebagai pemilik atau pengendali justru bebas,” ungkapnya.

PJS Muba mendukung langkah Polres Muba dalam mengungkap kasus kebakaran tersebut hingga tuntas. Namun, proses penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, objektif, dan berdasarkan alat bukti.

“Kami berharap Kapolres Muba yang baru dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini. Ungkap siapa pemilik sumur, siapa yang menguasai lahan, siapa yang memberikan modal, siapa yang mengendalikan aktivitas, dan siapa yang menikmati hasilnya. Semua harus terang,” pungkasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *