MUBA,JR.ID — Aktivitas puluhan tempat penyulingan minyak yang diduga ilegal di wilayah Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, kembali menjadi sorotan. Kali ini, keberadaan Koperasi Inkotani turut dipertanyakan menyusul adanya informasi bahwa sejumlah pemilik tempat penyulingan disebut sebagai anggota koperasi tersebut.
Informasi yang beredar menyebutkan terdapat 23 orang yang diklaim sebagai pemilik tempat penyulingan minyak di wilayah Keluang sekaligus disebut sebagai anggota koperasi. Nama-nama tersebut disebut menggunakan inisial, yakni Z, A, H, Kh, ZR, P, N, As, M, W, RS, ADP, NP, RA, HL, YE, AB, AC, PW, TZ, MN, ZK, dan FL.
Menanggapi informasi tersebut, Ketua PJS Muba Riyansyah Putra SH CMSP, mempertanyakan legalitas kegiatan penyulingan minyak yang diduga ilegal tersebut.
Menurutnya, keberadaan koperasi tidak serta-merta dapat menjadi dasar pembenaran terhadap aktivitas pengolahan minyak yang tidak memiliki legalitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau memang benar ada puluhan tempat penyulingan yang beroperasi dan kemudian diklaim sebagai anggota koperasi, tentu ini harus diperiksa secara menyeluruh. Jangan sampai koperasi justru dijadikan tameng untuk menjalankan aktivitas yang diduga ilegal,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa legalitas atau keabsahan aktivitas illegal refinery tidak tercantum sebagai bentuk kegiatan yang dibenarkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
Karena itu, PJS Muba meminta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penyelidikan secara transparan terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut.
“APH harus mengusut tuntas siapa saja yang terlibat. termasuk dibalik Koperasi Inkotani yang secara leluasa menjadi beking aktivitas Ilegal,” ujarnya.
Angkutan Minyak Ilegal Berlogo Koperasi Inkotani
Sorotan terhadap Koperasi Inkotani semakin menguat setelah adanya patroli yang dilakukan jajaran Polsek Keluang pada 10 Agustus 2026.
Dalam kegiatan tersebut, petugas dilaporkan mengamankan sejumlah angkutan yang diduga membawa minyak mentah ilegal. Fakta lain kemudian menjadi perhatian setelah kendaraan yang terjaring razia disebut terdapat logo Koperasi Inkotani Perindo.
PJS Muba menilai temuan tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat mengenai sejauh mana keterlibatan koperasi dalam aktivitas angkutan minyak tersebut.
Lebih lanjut, berdasarkan informasi dan keterangan dari sejumlah sopir yang disebut diamankan dalam patroli tersebut, beredar dugaan adanya setoran kepada Koperasi Inkotani sebesar Rp1 juta per unit setiap bulan.
“Kalau benar ada setoran bulanan Rp1 juta per unit, ini bukan persoalan kecil. Harus dibuktikan ke mana aliran uang tersebut, siapa yang menerima, siapa yang mengatur dan untuk kepentingan apa. Jangan sampai masyarakat hanya melihat pekerja di lapangan, sementara aktor utama tidak tersentuh,” katanya.
Namun, menurutnya, rangkaian informasi mengenai puluhan penyulingan, kendaraan pengangkut minyak yang disebut menggunakan logo koperasi, serta dugaan adanya setoran bulanan merupakan informasi yang layak didalami secara serius.
“PJS Muba meminta Kapolda Sumsel dan jajaran terkait turun tangan untuk memastikan persoalan ini terang-benderang. Periksa legalitas koperasinya, periksa aktivitas anggotanya, periksa kendaraan yang menggunakan atribut koperasi, dan telusuri dugaan aliran dana yang disebut-sebut berasal dari aktivitas tersebut,” tegasnya.
Ia juga meminta agar penegakan hukum dilakukan secara profesional dan tidak tebang pilih.
“Kalau memang ilegal, tutup aktivitasnya. Kalau ada pihak yang terbukti membekingi atau mengambil keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut, proses sesuai hukum.kami harap ada penegakkan hukum terhadap atas tindakan Koperasi Inkotani,”ucapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Musi Banyuasin AKP Muhammad Wahyudi SH dikonfirmasi oleh awak media terkait keberadaan Koperasi Inkotani di Kecamatan Keluang tersebut tidak memberikan tanggapan. (*)















