Diduga Bertopeng Permen ESDM, Lahan Milik Mantan Kadis PUPR Muba di Desa Keban 1 Diduga Marak Pengeboran Minyak Ilegal

MUBA,JR.ID — Aktivitas pengeboran minyak ilegal (Illegal Drilling) diduga marak terjadi di sejumlah titik wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Salah satu lokasi yang menjadi sorotan disebut-sebut berada di lahan yang diduga milik mantan Kepala Dinas PUPR Muba.

Informasi mengenai aktivitas tersebut kini menjadi perhatian PJS Muba. Mereka mempertanyakan dugaan penggunaan atau pencatutan program maupun regulasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 sebagai dasar keberadaan aktivitas pengeboran di lapangan.

Bacaan Lainnya

Para DPC PJS Muba menilai, apabila benar terdapat aktivitas pengeboran minyak tanpa perizinan yang sah, maka hal tersebut harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Terlebih, kegiatan illegal drilling dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, kecelakaan kerja, hingga kebakaran.

Ketua PJS Muba Riyansyah Putra SH CMSP mendesak Aparat Penegak Hukum, baik kepolisian maupun instansi terkait, untuk segera turun ke lapangan melakukan pengecekan dan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas pengeboran minyak ilegal tersebut.

“Jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang seolah berlindung di balik nama aturan atau Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Kalau memang aktivitas itu memiliki izin, silakan dibuktikan secara terbuka mulai dari titik koordinat hingga hasil verifikasi sumur yang dikelola. Namun apabila tidak memiliki legalitas, aparat harus bertindak tegas,” ujarnya

Menurutnya, aparat perlu memastikan status lahan, legalitas kegiatan pengeboran, dokumen perizinan, pihak yang mengelola, serta dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam aktivitas tersebut.

“Kami mendesak APH jangan hanya melakukan penertiban di lokasi tertentu. Semua aktivitas pengeboran minyak ilegal harus diperiksa secara menyeluruh dan tidak boleh tebang pilih,” tegasnya.

Ia juga meminta pemerintah daerah dan instansi teknis terkait untuk melakukan pengawasan bersama guna memastikan seluruh kegiatan eksploitasi minyak di wilayah Muba berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai kepemilikan lahan maupun dugaan aktivitas pengeboran tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait.

Redaksi akan memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan jurnalistik yang berlaku. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *