Satresnarkoba Muratara Amankan 2 Pemuda Asal Provinsi Jambi Membawa Jenis Extasi 5.39 gram

MURATARA|Jembatanrakyat.id-Satresnarkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) amankan dua pemuda asal Provinsi Jambi, keduanya yakni Rivaldo Setiawan Bin Wancik (25) warga Desa Paal Merah Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi yang berstatus pengedar dan Jojo Handoko Bin Kiam (31) warga Kelurahan Sungai Banteng Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.

Keduanya berhasil diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Muratara di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Lubuklinggau-Jambi Km 83 Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit saat mengendarai mobil merk AYLA warnah Kuning, Kecamatan Rupit. Minggu (04/05/2025) sekitar pukul 19.00 Wib.

Bacaan Lainnya

Setelah berhasil mengamankan kedua tersangka anggota melakukan pengeledahan dan di dapat Barang Bukti (BB)
Satu bungkus plastik klip bening berisikan 13 butir pil dengan rincian 9 butir pil warna hijau berlogo Granat dan 4 butir warna merah muda berlogo Milenial yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Extacy dengan berat brutto 5,39 gram.

Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama, SiK melalui Kasat Narkoba, IPTU Marhan Saputra didampingi Kasih Humas IPDA Didian Perkasa mengatakan penangkapan kedua tersangka berawal anggota mendapati informasi dari masyarakat bahwa terdapat seseorang yang membawa narkotika di wilayah hukum Polres Muratara.

Masih katanya kemudian anggota Satresnarkoba melakukan penyisiran dan mendapatkan ciriciri seseorang tersebut dan juga kendaraan yang digunakan setelah itu anggota Satnarkoba Polres Muratara yang mendapat perintah langsung memberhentikan kendaraan tersebut dengan cara di hadang menggunakan mobil. Setelah itu mengamankan kedua orang yang berada di dalam mobil tersebut.

“Setelah berhasil diamankan salah satu dari tersangka mencoba mengelabui anggota dengan membuang BB dan akhirnya berhasil ditemukan anggota. Pada saat diamankan keduanya tanpa melakukan perlawanan,”ungkapnya. Selasa (6/5)

Ia menjelaskan kedua tersangka sempat ingin mengelabuhi aggota dengan membuangkan BB. Namun berhasil ditemukan oleh anggota.

“Setelah ditanyakan dan keduanya mengakui bahwa barang haram itu miliknya,”jelasnya.

Ia menambahkan sekarang kedua tersangka sudah diamankan di Polres Muratara guna untuk penyelidikan lebih lanjut.

Akibat kasus tersebut, tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu terancam Pasal 114 (1) dan 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup,Tegasnya.

“P. A. N. D. I”

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *