Gunakan Jalur Restoravie Justice, Ini Cara Polsek Sandes Polres Muba Polda Sumsel Selesaikan Perkara Pencurian

MUBA,JEMBATANRAKYAT.ID – Polsek Sanga Desa Resor Musi Banyuasin, Polda Sumsel kembali berhasil menyelesaikan Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan cara Restorative Justice sesuai perintah dan program Kapolri melalui Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK.

Diketahui, Korban atasnama Exman Feri bin Zainuri (52) warga Pioner No 49, kecamatan Lubuk Linggau Timur I, kota Lubuk Linggau yabg melaporkan Pelaku atasnama Bahtiar bin Mahali (37) dan Ady Saputra bin Imron (30) yang sama – sama bekerja sebagai Mandor di PT Pinago Utama Tbk.

Bacaan Lainnya

Kapolres Muba AKBP Siswandi SH SIK MH melalui Kapolsek IPTU Imam Dipsa Maulana STrK menceritakan,di kebun sereka divisi inti block B 06 PT Pinago Utama Tbk Desa Air Itam kecamatanSanga Desa, kabupaten Muba telah terjadi tindak pidana pencurian.

“Yang dilakukan oleh pelaku Bahtiar bin Mahali dan Ady Saputra terhadap korban PT Pinago Utama Tbk, yang dilakukan oleh pelaku dengan cara pelaku tanpa izin mengambil barang milik korban berupa 69 janjang buah kelapa sawit dengan berat 1.240 kg buah kelapa sawit dengan menggunakan dodos dan dibawah menggunakan 2 buah sepeda motor tanpa body dan tanpa plat nomor,” ujar Imam Dipsa.

Sambung Imam, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.038.000,- (Tiga Juta Tiga Puluh Delapan Ribu Rupiah) dan pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sanga Desa Polres Muba.

“Pada hari ini, telah datang Pelapor (Korban) dengan membawa Surat Perdamaian dan Surat Permohonan Pencabutan Laporan terhadap Terlapor Bahtiar bin Mahali dan Ady Saputra bin Imron,” sambung.

Pelapor (Korban) menerangkan bahwa antara Pihak Korban dan Pelaku telah bersepakat berdamai dan tidak akan melanjutkan persoalan antara mereka secara hukum.

“Dari tangan pelaku, diamankan Barang Bukti, 69 tadan buah kelapa sawit, 2 (dua) unit sepeda motor tanpa body dan tanpa plat nomor polisi 1 (satu) unit tojok,” tukasnya. (RS1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *