MUBA,JEMBATANRAKYAT.ID – Unit Reskrim Polsek Lais menyita 42 (Empat Puluh Dua) Paket Kecil Narkotika jenis Sabu di dusun I desa Tanjung Agung Timur, kecamatan Lais, kabupaten Muba. Satu orang tersangka bernama Herdi (41) berhasil ditangkap polisi di kasus ini.
“ Kita berhasil mengungkap bandar narkoba ini, tentunya peran dari masyarakat yang memberikan informasi ke anggota Reskrim kita bahwa adanya peredaran sabu di desa tanjung agung timur,” ungkap Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SH SIK MSi melalui Kapolsek Lais IPTU Amran B SH, Rabu (2/3/2022).
Sambung Pria Berpangkat Balok Dua ini, Dari hasil sitaan, sabu tersebut dengan berat Bruto 7,70 Gram. Tak hanya itu satu buah Pirek kaca juga disita polisi.
“ Total yang kita sita sebanyak 42 paket Kecil sisa jual. Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat langsung dilakukan penyelidikan, Tim Unit reskrim dipimpin Kanit Reskrim IPDA Mustakim Hadi SH bersama anggotanya, Senin (27/02/22) langsung bergerak menuju rumah tersangka,” sambung IPTU Amran.
Dimana saat itu tersangka sedang tidur, saat di lakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti narkoba.
” Saat ini, tersangka Dan barang bukti dilimpahkan ke Satres narkoba guna kepentingan proses penyidikan. Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika jenis Sabu yang diterapkan kepada tersangka,” pungkasnya. (RS1)