Muba Salah Satu Penerima Predikat Kepatuhan Tinggi dari Ombudsman RI

SUMSEL,JEMBATANRAKYAT.ID – Sebanyak 6 Kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan menerima predikat Kepatuhan Tinggi dari Ombudsman, Rabu 29 Desember 2021. Pemerintah Kabupaten tersebut adalah Musi Rawas, OKU Timur, Empat Lawang, Ogan Komering Ulu, Musi Banyuasin, dan Lahat.

Penganugerahan Penghargaan Predikat Kepatuhan ini dilakukan di Hotel Grand Sahid Jakarta secara langsung maupun daring melalui aplikasi zoom dan Youtube Ombudsman RI oleh Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta. Pada 2021, Ombudsman melalukan penilaian terhadap 39 Kementerian/Lembaga dan untuk kali pertama penilaian dilakukan terhadap populasi 548 Pemerintah Daerah tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Bacaan Lainnya

Dengan asumsi bahwa kondisi pelayanan publik di tiap instansi di pemerintah daerah begitu dinamis, bergantung pada banyak faktor termasuk komitmen Kepala Daerah dan kerjasama seluruh OPD, maka Bappenas RI memberikan perhatian khusus agar penilaian ini dilakukan terhadap seluruh pemerintah daerah se-Indonesia.

Dasar hukum penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik ini antara lain pada Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Undang-undang Pelayanan Publik Nomor 25 tahun 2009, dan Peraturan Ombudsman No. 22 Tahun 2016 tentang Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik.

Penilaian Kepatuhan di Sumsel telah dilakukan sejak tahun 2015 dengan mengambil beberapa sampel pemerintah daerah. Sampel terbanyak pemerintah daerah yang dinilai oleh Ombudsman RI Sumsel yaitu pada tahun 2019 yaitu berjumlah 9 pemerintah daerah.

Pada tahun ini, penilaian di Sumatera Selatan dilakukan pada periode Juni-Oktober 2021 terhadap 18 Pemerintah Daerah, terdiri dari 1 Pemerintah Provinsi, 4 Pemerintah Kota, dan 13 Pemerintah Kabupaten. Pada rentang waktu tersebut, tim Ombudsman telah melakukan penilaian terhadap 121 Unit Pelayanan Publik pada masing-masing pemerintah daerah atas pelayanan administrasi dan jasa bidang kesehatan.

Masing-masing UPP yang dinilai terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Disdukcapil, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan, serta masing-masing 3 (tiga) puskesmas sampel yang menyelenggarakan pelayanan jasa bidang kesehatan dengan total produk pelayanan berjumlah 1.099 produk. Penentuan sampel 4 OPD tersebut didasarkan pada tabulasi data nasional sebaran produk pelayanan yang ada pada pemerintah daerah, yang mengerucut pada pelayanan yang dilakukan oleh OPD tersebut.

Penilaian ini dilakukan melalui beberapa tahapan antara lain pertama, persiapan yang berisi kegiatan inventarisasi produk pelayanan dan pendampingan baik secara virtual maupun langsung ke pemerintah daerah di Sumsel. Kedua, tahap pelaksanaan yaitu pengumpulan data melalui metode observasi langsung ke instansi-instansi yang dinilai kemudian dilanjutkan dengan verifikasi 3 lapis (perwakilan dan pusat).

Observasi dilakukan secara realtime, dalam arti jika instansi yang dinilai melakukan perbaikan setelah dilakukan penilaian lapangan oleh Ombudsman, perbaikan tersebut tidak dapat diakomodir untuk dinilai pada tahun berjalan. Ketiga, tahap pengelolaan data dan finalisasi data yang dilakukan oleh Ombudsman RI, dan keempat adalah tahap penyusunan laporan yang diakhiri dengan Ceremonial Penganugerahan Predikat Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik oleh Ombudsman.

Penilaian tahun ini lebih ketat dari beberapa penilaian di tahun sebelumnya karena memasukkan indikator pemenuhan Standar Layanan Elektronik dalam penilaiannya. Pada masa pandemi, dimana aktivitas tatap muka dibatasi dan di sisi lain pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan baik, maka Ombudsman mendorong instansi penyelenggara pelayanan publik mampu beradaptasi dengan memberikan informasi standar layanan dan menyelenggarakan pelayanan berbasis digital melalui Website resmi pemerintah daerah maupun Organisasi Perangkat Daerah yang sama efektifnya dengan pelayanan secara langsung.

Akumulasi total penilaian masing-masing instansi akan menjadi Raport Pemerintah Daerah yang dikategorisasikan ke dalam 3 level zona. Zona Merah untuk akumulasi nilai 0-50.99 dengan kategori kepatuhan rendah, Zona Kuning untuk akumulasi nilai 60-80.99 dengan kategori kepatuhan Sedang, dan Zona Hijau untuk akumulasi nilai 81.00-100 dengan kategori kepatuhan Tinggi. Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang masuk dalam kategori kepatuhan Tinggi/Zona Hijaulah yang mendapatkan penghargaan dari Ombudsman RI.

Ombudsman memberikan apresiasi yang tinggi terhadap seluruh pemerintah daerah yang telah berupaya maksimal dalam pemenuhan standar pelayanan publik tahun 2021. Melalui penilaian ini, Ombudsman berharap kepatuhan para instansi penyelenggara pelayanan publik terhadap pemenuhan standar pelayanan berdasarkan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik meningkat. Bukan karena motivasi untuk mendapatkan penghargaan simbolis, namun lebih didasari pada kesadaran menjalankan kewajiban hukum sebagai aparatur pemerintah untuk memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat. (RS1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *