MUBA,JR.ID – Belum sempat menikmati hasil kejahatannya 1 dari 3 terduga pelaku pencurian dengan kekerasan diamankan polisi unit Reskrim polsek Bayung Lencir setelah sebelumnya disergap oleh massa tidak lama setelah melakukan aksinya.
Peristiwa tersebut terjadi, Selasa (15/08/2023) sekira pukul 18.00 wib di jalan Lubuk Sanggar dusun VI, desa Sukajaya, kecamatan Bayung Lencir Musi terhadap korban Iin Rosita Sari (22) dan Maharani Wulandari (20) yang keduanya bekerja pada BTPN (Bank Tabungan Pensiun Nasional) Syariah .
Barang yang sempat dirampas oleh terduga pelaku adalah 2 buah Tablet Merk Samsung warna hitam, 1 buah handphone merk Samsung A13 warna biru dan uang tunai yang ada pada tas slempang sebesar Rp. 37.404.000,- yang dalam aksinya terduga pelaku untuk mendapatkan barang sempat melakukan kekerasan secara fisik terhadap korban yang juga merupakan 2 orang perempuan.
Muhammad Daryani (33) warga desa Suka jaya, kecamatan Bayung Lencir adalah salah satu terduga pelaku yang ditangkap tidak lama setelah aksi kejahatannya diketahui oleh masyarakat setempat.
Ketika diamankan ditangan terduga pelaku ditemukan handphone milik korban, sedangkan uang yang sempat dirampas dapat diselamatkan oleh warga, dimana uangnya sempat berceceran disekitar tempat kejadian.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK MSi melalui Kapolsek Bayung Lencir AKP Bondan Try Hoetomo STK SIK MH ketika dikonfirmasi, Jumat (18/08/2023) membenarkan adanya penangkapan terhadap salah satu dari 3 terduga pelaku pencurian dengan kekerasan di desa Suka Jaya .
Terpisah Kanit Reskrim IPTU Eko Purnomo SH MH menjelaskan, bahwa tersangka langsung kami tangkap tidak lama setelah diamankan warga tidak lama setelah kejadian, hal ini juga kami lakukan untuk menghindari terjadinya amuk massa terhadap terduga pelaku.
“Dari hasil interogasi terduga pelaku Muhammad Daryani mengakui perbuatannya, bahwa peristiwa pencurian dengan kekerasan dilakukan oleh 3 orang termasuk dirinya,” katanya
Terduga pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dengan pasal yang diterapkan adalah pasal 365 ayat (1),(2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang diancam dengan hukuman penjara selama 12 tahun.
“Sementara terhadap 2 orang terduga pelaku akan terus kami kejar hingga dapat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” paparnya. (*)