Kring Bantuan Polisi, Polsek Babat Toman Polres Muba Polda Sumsel Amankan Pelaku Penganiaya Hanya Kurun Waktu Setengah Jam

MUBA,JEMBATANRAKYAT.ID – Respon Cepat Bantuan Polisi Polres Muba, Polda Sumsel, terbukti nyata. Hanya dalam waktu kurang lebih setengah jam usai melaporkan kejadian, Pelaku Penganiayaan Berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Babat Toman Resor Musi Banyuasin.

Hal itu bermula dari adanya laporan masyarakat di Nomor Bantuan Polisi 081370002110 sekira pukul 16.30 Wib yang melaporkan adanya tindak pidana penganiayaan yang dialami oleh pelapor.

Bacaan Lainnya

Yang dimana posisi korban sedang berada di Puskesmas Babat Toman untuk berobat setelah dianiaya. Usai menerima tembusan laporan masyarakat melalui nomor bantuan polisi selanjutnya segera ditindak lanjuti oleh unit Reskrim Polsek Babat Toman.

Laporan ditindaklanjuti langsung oleh Kapolsek IPTU Vico F Fajar STrK dan Kanit Reskrim IPTU Lekat Haryanto SH MH yang langsung mendatangi pelapor di puskesmas untuk memastikan kebenaran atas laporannya.

Dan dalam waktu setengah jam kemudian tepatnya pukul 17.00 Wib pelaku berhasil ditangkap.

Kapolres Muba AKBP Siswandi SH SIK MH melalui Kapolsek Babat Toman IPTU Vico F Fajar STrK mengatakan, Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada, Sabtu (10/12/2022) sekira pukul 16.00 wib di depan toko bangunan gemilang kelurahan Babat, kecamatan Babat Toman.

“Dengan korban Giovani Andri (25) yang dilakukan oleh pelaku Muhtamar Alias Amar (23) dengan cara membacok tubuh korban sebanyak dua kali dengan menggunakan sebilah pedang yang mengakibatkan korban menderita luka bacok pada punggungnya, belum diketahui motif kejadian penganiayaan ini, tetapi diduga karena salah paham sehubungan dengan kejadian kecelakaan lalu lintas sebelumnya,” dikatakan Vico usai Penangkapan Pelaku.

Mantan Kapolsek Sungai Keruh ini menjelaskan, bahwa pelaku Amar telah diamankan tanpa perlawanan berikut barang bukti berupa sebilah pedang juga telah diamankan.

“Sekarang pelaku sudah berada di Polsek Babat Toman untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang dikenakan adalah pasal 351 ayat (2) KUHPidana yang ancaman hukumannya adalah lima tahun penjara,” bebernya.

Ditempat terpisah Kapolres Muba AKBP Siswandi SH SIK MH mengapresiasi respon cepat Polsek Babat Toman yang tidak memerlukan waktu lama pelaku dapat diamankan.

“Dan disinilah sangat terasa manfaat dari pada nomor Whatapps bantuan polisi, masyarakat dapat dengan cepat dilayani dan saya perintahkan kepada Polsek jajaran untuk terus mensosialisasikan nomor bantuan polisi ini di masyarakat,” kata Siswandi.

Mantan Kapolres Prabumulih ini juga mengatakan, sehingga masyarakat mengetahui ada nomor telepon yang bisa dihubungi jika ada yang menjadi korban kejahatan.

“Permasalahan hukum ataupun informasi yang akan disampaikan ke pihak kepolisian atas adanya tindak pidana atau pelanggaran hukum lainnya yang perlu atau segera ditindak lanjuti pihak kepolisian,” imbuhnya. (RS1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *