Polsek Lais Tangkap Pengedar Sabu beserta Barang Bukti

MUBA,JR.ID – Pengedar Narkoba jenis sabu ditangkap Unit Reskrim Polsek Lais diwilayah Desa Tanjung Agung Barat Kecamatan Lais HU (36) akhirnya langsung digelandang ke Mapolsek

“Anggota Polsek kami, menangkap pelaku ini dirumahnya, usai personil kita melakukan serangkaian. Penyelidikan sesuai informasi,” kata Kapolsek Lais Akp Syawaluddin melalui Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean disekayu.

Bacaan Lainnya

Dia mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari Unit Reskrim Polsek Mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai transaksi perderan narkoba di Dusun III Gardu Harapan, Desa Tanjung Agung Barat, Kecamatan Lais.

Petugas yang mendapatkan informasi itu langsung melakukan. Penyelidikan dan akhirnya pelaku ditangkap sesuai informasi tersebut.

“Ia kita tangkap dirumahnya ya, dan langsung dilakukan penggeledahan. Saat kita datang pelaku sempat membuang sesuatu dan akhirnya saat dilihat berisikan puluhan paket sabu siap edar,” ujarnya.

Barang bukti yang ditemukan petugas yakni sebanyak 58 (Lima Puluh Delapan) paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 11,92 (Sebelas Koma Sembilan Dua) gram, 2 (Dua) bal plastik klip bening, 1 (Satu) buah skop pipet.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamanakndimapolsek lais dan akan dilimpahkan ke Satresnarkoba res narkoba polres Muba untuk pengembangan selanjutnya

Pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *